Dampingi 2 Orang Saksi, Ini Kata Machi Achmad Kuasa Hukum Ratu Meta

0

Laporan Ratu Meta terhadap sang suami kembali bergulir, didampingi Machi Achmad selaku kuasa hukumnya Ratu Meta kembali mendatangi Polres Jakarta Timur, Senin (07/04/2025). Adapun kedatangan Ratu Meta ada membawa saksi terkait laporannya.

“Hari ini saksi dari terlapor yang mana tadi ada 2 saksi yang sudah diperiksa yang melihat yang mendengar dan juga yang mengalami juga. Ada tukang aki, teknisi yang sempat “Ditempeleng” terlapor yang menjadi awal permasalahan. Ini kan permasalahan aki mobil yang akhirnya ke klien kami, yang menyebabkan klien kami dianiaya. Sudah memberikan keterangan dan sudah kami dampingi juga selaku kuasa hukum juga selama kurang lebih 3 jam sebanyak 2 saksi”, ujar Machi Achmad

“Kami terima kasih juga kepada Polres Jakarta Timur, setelah lebaran ini langsung menindak lanjuti pemanggilan saksi saksi yang akhirnya cepat dan tanggap”,

“Kurang lebih ada 20 pertanyaan tadi. Saksi ART melihat juga mendengar kejadian”, tambah Machi Achmad.

“Teknisi ditempeleng suami karena menduga akinya palsu”, sambung Ratu Meta.

“Dari terlapor merasa aki (mobil) masih bagus kok diganti, padahal faktanya aki tersebut sudah soak, terbukti mba Meta ingin pake mobil mati, beliau sendiri dari terlapor menyuruh katanya ini masalah aki. Lalu klien saya menghubungi toko aki dan akhirnya teknisi itu datang, dan akhirnya sampai diganti, malah teknisi mendapatkan perlakuan tidak pantas. Ada bukti – bukti  Voice Notenya. Tadi kita juga sudah pendengarkan, beliau seolah – oleh “ditempeleng” “, jelas Machi Achmad lagi.

“Suami saya dari sebelumnya dah marah terus saya tidak tahu kenapa, saya juga nggak tahu ternyata mas teknisi ditempeleng dan ditendang tapi tadi udah di BAP”, tutur Ratu Meta.

“Kasus ini akan tegak lurus untuk permasalahan hukum ini, dan sesuai prosedur nantinya setelah saksi saksi diperiksa. Tentunya dari terlapor akan dipanggil, saksi saksi dari terlapor pun akan dipanggil, demi kepentingan penyidik Polres Jakarta Timur”, kaya Machi Achmad.

Menurut Machi Achmad 2 saksi sudah cukup untuk dilakukan pemanggilan terlapor.

“Untuk ancamannya 5 sampai 10 tahun. Saya tidak mau mendahului tim penyidik Polres Jakarta Timur biar nanti timpenyelidik dan penyidik yang menentukan pasalnya. Agenda selanjutnya seharusnya pemanggilan terlapor karena menurut saya 2 saksi ini sudah cukup sesuai aturan hukum”, pungkas Machi Achmad.

Leave A Reply

Your email address will not be published.