Kuasa Hukum Gunawan Muhammad Ajukan Ekspesi
TopViral, – Gunawan Muhammad terdakwa pemalsuan surat dan penyertaan keterangan palsu mengajukan eksepsi melalui penasehat hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Juli 2024,
Dalam Keterangan pers setelah sidang Novi Andra,SH selaku Penasehat hukum Gunawan Muhammad menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa, menilai bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum,
dengan Nomor Register : .: PDM-47/M.1.10/06/2024 telah gagal dalam memberikan kejelasan mengenai tindak pidana yang didakwakan, menurutnya pihak Penuntut Umum tidak memberikan uraian yang jelas mengenai tindak pidana perkara dalam dakwaan terhadap Terdakwa di dalam Surat Dakwaannya serta mengklaim bahwa kasus ini seharusnya dianggap sebagai sengketa perdata terkait kepemilikan tanah, bukan perkara pidana.
Dalam Eksepsi yang dibacakan, Penasehat hukum terdakwa mengajukan argumen bahwa dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP karena kurang jelas dan lengkap dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan. Mereka menegaskan bahwa dakwaan tidak memberikan uraian yang cermat tentang tindak pidana, sehingga terdakwa tidak dapat memahami secara jelas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Selain itu, penasehat hukum menyatakan bahwa terdakwa bertindak sebagai kuasa jual dari pemilik tanah yang sah dan bukan pelaku tindak pidana.
“ Masa pihak kuasa jual bisa dijadikan terpidana ini kah suatu keanehan , kuasa jual memiliki hak progatif untuk menjual dengan harga yang sudah ditentukan kenapa jadi dikatakan tindak pindana dan dimasukkan pasal 266 KUHP ini yang dirasakan ada keganjilan dari klien kami” ungkap Novi Andra
Dalam eksepsi tersebut juga dijelasakan Bahwasanya Pelapor dalam perkara ini telah berperkara dengan pihak-pihak yang terikat dalam Akta van Dading no. 01 tahun 2010, Notaris Jelly Eviana dengan rincian perkara-perkara sebagai berikut:
Perkara No. 179/G/2013/PTUN-JKT jo. 172/B/2014/PT.TUN.JKT jo. 133K/TUN/2015 jo. 124 PK/TUN/2016 dimana pihak terdakwa adalah Pelapor melawan Lurah Rawasari; dimana pihak yang memberi kuasa kepada Terdakwa yaitu para ahli waris Ali bin Nawi tidak ikut berperkara ataupun intervensi dalam perkara tersebut, dimana keputusan Lurah Rawasari tidak menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa adalah dibenarkan oleh Majelis Hakim tingkat Peninjauan Kembali dalam perkara no. 124 PK/TUN/2016 dan pihak Pelapor (PT BUMI TENTRAM WALUYA) adalah Pihak yang dikalahkan;
Perkara No. 188/G/2013/PTUN.JKT jo. 173/B/2014/PT.TUN.JKT jo. 122 K/TUN/2015 jo. 113/PK/TUN/2016 dimana pihak terdakwa dan beberapa pihak yang terikat dalam Akta van Dading No. 01 tahun 2010, Notaris Jelly Eviana melawan Gubernur DKI Jakarta sebagai Tergugat dan Pelapor saat itu sebagai Tergugat II Intervensi, yang intinya adalah agar SIPPT No.308/-1.711.534 tanggal 22 February 2010 yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta kepada Pelapor (PT BUMI TENTRAM WALUYA) dibatalkan, dimana hasil akhir dari perkara ini adalah SIPPT tersebut dibatalkan;
Perkara No. 634/Pdt.G/2016/PN PN.Jkt.Pst jo. 576/Pdt/2020/PT.DKI yang telah berkekuatan pasti dengan pihak Pelapor (PT BUMI TENTRAM WALUYA) menggugat para pihak yang terikat dalam Akta van Dading No. 01 tahun 2010,
Dalam eksepsi tersebut juga dijelasakan tentang Kedudukan Hukum TerdakwaBahwa Terdakwa adalah semata-mata kedudukannya adalah sebagai kuasa menjual sebagaimana Akta Kuasa Menjual No. 52 tanggal 29 Juni 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Jelly Eviana SH, MH sebagaimana termuat dalam BAP Terdakwa pada halaman 3 dakwaan;
Bahwa dari perkara-perkara yang telah diuraikan di atas pada poin A, Terdakwa sebagai pribadi bukanlah pihak dalam perkara-perkara itu melainkan para Pemberi Kuasa Menjual kepada Terdakwa yang merupakan ahli waris Ali bin Nawi sebagai pemilik girik C. 329 Persil 31 S II;
Bahwa selain daripada itu Terdakwa bukanlah pihak yang menandatangani Akta Perdamaian (Acta van Dading) No. 1 tanggal 15 Oktober 2010 yang dibuat dihadapat Notaris Jelly Eviana, SH, MH melainkan salah satu Pemberi Kuasa Menjual kepada Terdakwa yaitu Sdr. Jumhana (Acep Jumhana) sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan pada halaman 3 dan 4;
Bahwa Terdakwa menandatangani Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 19 tanggal 31 Oktober 2013 dalam kapasitas sebagai kuasa dari Pemberi Kuasa dan untuk kepentingan Pemberi Kuasa;
Untuk itu Novi Andra selaku Penasehat Hukum Terdakwa berdasarkan uraian-uraian sebelumnya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini memang ragu bahwa telah ada perbuatan pidana karena Surat Dakwaan yang tidak cermat, jelas, dan lengkap, maka berdasarkan asas in dubio pro reo Novi Andra berharap Majelis memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara dengan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum BATAL DEMI HUKUM serta meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kewenangannya membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“ Kami ingin mengugah hati Majelis Hakim untuk obyektif dalam mengambil Keputusan , semoga tanggapan Majelis hakin & JPU yang akan digelar minggu depan bisa berjalan dengan baik ” jelas Novi Andra
Sementara itu Gunawan Muhammad mempertanyakan ketetapan statusnya sebagai tersangka dan menjadi tahanan kota, dirinya merasa bingung kenapa pihak yang kalah dalam persidangan perkara sebelumnya bisa melaporkan dirinya kepihak barekrim dan pihak bareskrim menerima laporan tersebut dan menetapkan Gunawan Muhammad sebagai tersangka
“ harusnya pihak penyidik bareskrim jeli yang melaporkan siapa dan bisa melihat kalau pelapor merupakan pihak yang kalah dalam persidangan sebelumnya” ungkapnya
Lebih lanjut Gunawan mengungkapkan harapannya jika dirinya dapat dilepaskan dari tuduhan – tuduhan yang diterima saat ini karena dirinya hanya sebagai penerima kuasa bukan sebagai pemilik lahan dan menurutnya dalam penyelidikan dibarekrim mabes polri sudah di nyatakan oleh para ahli waris bahwa dirinya hanya sebagai penerima kuasa dari kakak almarhum pemilik kuasa
“saya tidak pernah membuat surat apapun apalagi memalsukan surat bagaimana saya bisa memalsukan surat kan, saya dapat semua surat dari ahli waris makanya jadi lucu” jelasnya