Pasti BEBAS dikarenakan keanehan dan ketidakjelasan pelaporan Jessica Iskandar terhadap Christoper Stefanus Budianto.
Jakarta 1 April 2024. Sidang lanjutan kasus Jessica Iskandar Vs Christoper Stefanus Budianto memasuki babak baru dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum mengenai terkait nota pembelaan dan pledoi
“Kami sangat menyayangkan karena yang disampaikan jaksa penuntut umum ini mengenai pendapatnya itu hanya yang dibahas mengenai Jessica. Sedangkan yang patut diketahui rekan rekan media yang hadir, padahal pelapor ini Septio Jatmiko Prabowo Putra dan tidak dijelaskan mengenai pelapor ini”. ujar Darius Situmorang SH MH.
Dan anehnya perjanjian ini disebut instrumen, serta mengenai nilai kerugian yang mana sebelumnya disebutkan total kerugian dari 11 unit mobil sebesar 10 milyaran menjadi 1 unit mobil seharga 1,1 milyar sebatas hanya milik Jessica Iskandar.
Taufik Yudistira yang merupakan salah satu kuasa hukum Christoper juga menambahkan ketidakjelasan mengenai jumlah kerugian dari 11 unit mobil menjadi 1 unit tidak dijelaskan pihak penuntut umum. Serta keanehan lainnya mengenai proses ini, dimana tempat kejadian perkara, korban yang dirugikan serta pelapor dan terlapor semuanya di Bali kenapa proses sidangnya dijakarta. Dengan ketidak jelasan dan keanehan tersebut. Pihak kuasa hukum dari TOGAR SITUMORANG LAW FIRM yakin bahwa kliennya akan bebas.