Penggalangan DONASI Pengobatan M. AGUS SALIM oleh PRATIWI NOVIYANTHI
Jakarta, Pada awal September 2024, pihak Sdri Pratiwi dihubungi oleh perwakilan keluarga
Saudara Agus yang meminta Sdri Pratiwi untuk membantu menggalang dana yang
akan digunakan dalam proses pengobatannya. Dari tanggal 13 September hingga 16 September, upaya penggalangan dana dilakukan melalui media sosial, dan bantuan
mulai diberikan kepada Saudara Agus, termasuk transportasi medis dan santunan
langsung.
Pada Oktober 2024, kami menemukan indikasi penggunaan dana yang tidak
sesuai peruntukan oleh beberapa pihak. Setelah pertemuan dengan keluarga,
disepakati bahwa dana yang masih tersedia akan dialihkan ke rekening Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan guna memastikan transparansi dan penyaluran dana
yang sesuai untuk kebutuhan medis Saudara Agus.
Kami berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap donasi dari masyarakat
digunakan dengan amanah dan transparan sesuai tujuan awalnya, yakni membantu
proses penyembuhan Saudara Agus. Kami berterima kasih atas dukungan semua
pihak dalam hal ini namun dengan beredarnya pemberitaan secara sepihak yang
dilakukan oleh pihak sebelah dan membuat beberapa kesalahan informasi dirasa
perlu bagi Pihak Sdri Pratiwi untuk kemudian melakukan Konfrensi Pers saat ini.
Pihak kuasa hukum Novi menegaskan kembali bahwa pemindahbukuan dana yang terkumpul
dari hasil donasi yang dilakukan oleh Klien Kami ADALAH ATAS
KESEPAKATAN ANTARA PIHAK KLIEN REKAN DAN KLIEN KAMI TANPA
ADANYA PAKSAAN DARI PIHAK MANAPUN DAN Sdr. AGUS DAN
KELUARGA JUGA SUDAH BERKALI- KALI MENYATAKAN BAHWA TIDAK
ADA KEBERATAN DARI PIHAK Sdr. AGUS UNTUK MELAKUKAN PEMINDAH BUKUAN UANG HASIL DONASI YANG SEMULA TERSIMPAN
DALAM REKENING Sdr. AGUS UNTUK DIPINDAHKAN KE REKENING
YAYASAN RUMAH PEDULI KEMANUSIAAN dengan tujuan untuk transparansi pengelolaan hasil donasi yang dari awal ditujukan untuk
biaya pengobatan Sdr. AGUS agar kedepannya tidak lagi ada penyalahgunan uang hasil donasi yang dipergunakan untuk kepentingan
pribadi pihak-pihak yang tidak berkepentingan
Bahwa Klien Kami dan Tim juga selalu membayarkan segala biaya pengobatan tanpa kecuali dengan mempergunakan dana dari donasi yang
terkumpul dan rincian pengeluaran untuk biaya perobatan bisa
dipertanggungjawabkan oleh Klien Kami
Bahwa faktanya patut diduga adanya penyalahgunaan penggunaan dana donasi Oleh pihak Sdr. Agus yang pada sejak awal ditujukan untuk biaya
pengobatan akan tetapi disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk
pengeluaran pribadi Bahwa Klien Kami dari awal dengan itikad baik membantu Sdr. Agus
yang mengalami kondisi yang buruk setelah kejadian penyiraman air
keras tersebut dengan mengangkat cerita Sdr. Agus tersebut melalui
Channel Youtube Klien Kami dan melakukan koordinasi dengan pihak
lain agar permasalahan yang dihadapi Sdr. Agus bisa diketahui oleh lebih
banyak orang, serta keinginan Sdr. Agus dan keluarga agar bisa
mendapatkan bantuan dana untuk pengobatan bisa terwujud, Bahwa sejak terjadinya permasalahan antara Sdr. Agus dan Klien Kami
muncul pula banyak pernyataan- pernyataan yang tidak memperhatikan
kaidah-kaidah Etika Profesi dari pihak kuasa hukum Sdr. Agus dan tidak
mengindahkan Azas Praduga Tak Bersalah dan memuat narasi-narasi
yang menggiring opini negatif kepada Klien Kami Bahwa perlu Kami sampaikan bahwa Kami akan mengambil langkah
hukum yang tegas kepada siapapun yang memberikan pernyataan pernyataan yang bermuatan negatif pada platform sosial media manapun
yang menimbulkan kerugian secara materiil dan immateriil kepada Klien
Kami yang dikualifisiir dengan tindakan pencemaran nama baik;
Demikian dapat kami sampaikan, Klien Kami sangat berharap agar supaya pihak–pihak yang berperan secara langsung maupun tidak langsung di berbagai
platform Media Sosial atas berkembangnya masalah Donasi Kemanusian untuk
Sdr. Agus agar dapat lebih fokus dan konsentrasi memberi masukan untuk
pengobatan Sdr. Agus yang terbaik, segala bentuk opini, pendapat dan usulan
untuk lebih membahas masalah pengobatan dan tidak meluas dengan menggiring
opini negatif kepada Sdr. Agus dan keluarga maupun kepada Sdri. Pratiwi
Noviyanthi.