Satnarkoba Polres Bogor Gagalkan Peredaran Sabu 6,9;Kg, Dua Pelaku Diamankan Satu Orang Dalam Pengejaran

0

Bogor||Topviral- Satnarkoba Polres Bogor menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial CMP (34) dan RS (33).

CMP warga Kabupaten Bangka dan CRS warga Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor yang menjalankan bisnis haramnya di Bumi Tegar Beriman, damankan pada Minggu (57 Mil/1/2024).

Pengungkapan peredaran gelap ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya pengiriman barang haram di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

“Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” bebernya.

Meskipun para pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, lanjut Adhimas, namun tindakan mereka sangat meresahkan karena dapat membahayakan banyak jiwa

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperkirakan jumlah sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku CMP dan RS, di mana Sat Narkoba Polres Bogor dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” terang Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra

Adhimas mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 6,9 kilogram.

Jika dikonfersi ke dalam rupiah, barang haram yang akan diedarkan di wilayah Jabodetabek tersebut memilki nilai sekitar Rp7 miliar.

Lanjut Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, pelaku menggunakan sistem tempel dalam melakukan transaksi.

“Mereka memberikan petunjuk kepada para pembelinya bahwasanya narkotika tersebut sudah ditempel di sebuah lokasi kemudian ditandai melalui gambar atau peta mapping dan nantinya si pembeli tersebut akan mengambil barang tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

“Satnarkoba Polres Bogor akan terus melakukan pengembangan dari perkara atau kasus ini,” katanya

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun,” tandas Adhimas (Riika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.