Satresnarkoba Polres Bekasi Kota Amankan 28,1 Gram Sabu Siap Edar, Seorang Pengedar Ditangkap
BEKASI KOTA||Topviral- Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pengedar berinisial IBN (27), pada Rabu (11/12/ 2024) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas.
Dari penangkapan tersebut , polisi mengamankan barang bukti berupa 28,1 gram sabu yang terbagi dalam 35 bungkus plastik klip.
Sabu tersebut ditemukan di dua lokasi; 0,5 gram di kantong celana IBN, 0,9 gram di dekat pot tanaman sekitar 5 meter dari lokasi penangkapan, dan sisanya, 27,6 gram, ditemukan di rumah IBN di Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone dan sebuah timbangan digital.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat dan kami akan terus melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain yang masih buron, berinisial KC,” terang Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L Toruan, Selasa (17/12/2024)
Pelaku IBN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.