Sidang Mediasi Aditya Zoni Dan Yasmine Ow Gagal, Ini Kata Machi Achmad Kuasa Hukumnya Yasmine
Sidang gugatan cerai Yasmine Ow terhadap Aditya Zoni kembali digelar Selasa (2/7) di Pengadilan Agama Cibinong. Sidang yang dihadiri oleh Yasmine dan Aditya ini adalah sidang mediasi pertama. Namun sidang mediasi tersebut ternyata gagal seperti yang diungkapkan oleh Machi Achmad kuasa hukumnya Yasmine Ow.
“Hari ini kami memenuhi panggilan pengadilan agama Cibinong dalam agenda mediasi, mediasi kurang lebih 1 jam lebih tapi belum ada titik temu dan dinyatakan mediasi tidak berhasil”, ujar Machi Achmad.
“Tetapi sesuai Perma 1 tahun 2016 masih saja ada upaya dari mediator H Mumu untuk nantinya pada tanggal 16 Juli sebelum diajukan persidangan nanti akan dicoba lagi diajukan untuk mediasi karena di Perma tersebut jangka waktunya 30 hari dan pada tanggal 16 Juli nanti sudah ada laporan dari hakim mediasi. Jadi tadi dinyatakan mediasi tidak berhasil, belum ada titik temu antara tergugat dan penggugat”, tambah Machi Achmad.
Machi Achmad menegaskan bahwa ini adalah mediasi pertama dan tadi sudah ditandatangani bahwa tidak berhasil, finalnya nanti di tanggal 16 Juli.
Meskipun telah dimediasi Yasmine tetap menyatakan ingin bercerai karena menurutnya sudah tidak bisa bertahan lagi. Aditya pun sudah mentalak dirinya sebanyak 2 kali.
“Sudah pisah rumah juga, kita tetap mengikuti arahan dari hakim mediasi kita lihat saja nanti”, papar Machi Achmad.
“Kedua belah pihak harusnya hadir disidang mendatang. Sidang minggu lalu kita juga hadir namun tidak memberikan statement karena masih prematur juga”, jelas Machi Achmad.
“Ini memang sudah jalannya dan aku juga nggak menjelek – jelekan”, terang Yasmine.
“Talaknya bukan sekali tapi dua kali, kita juga sering cekcokan itu sangat – sangat tidak sehat dalam rumah tangga, daripada cekcokan dan sampai anak kita melihat berantem terus ya sudah kita pisah”,
“Untuk hal – hal syarat perceraian sudah kita lampirkan ke Majelis Hakim, dan sifatnya tertutup. Setelah materi gugatan kami telah diperiksa Majelis Hakim biarkan nanti dalam perjalanannya Majelis Hakim memutuskan, apakah Yasmine sebagai penggugat bisa dikabulkan sebagai pemegang hak asuh anak yang jelas dalam Petitum kami meminta itu”, pungkas Machi Achmad.