SIDANG PUTUSAN DITUNDA, CHRISTOPER STEFANUS BUDIANTO DAN KUASA HUKUM OPTIMIS BEBAS MURNI
topviral, – Setelah menunggu sekian lama dan melalui pemeriksaan saksi dan bukti yang ada, akhirnya tiba juga sidang putusan. Dan sidang putusan itu ditunda sampai hari Senin tgl 22 April 2024.
DR (C) DARIUS SITUMORANG SH dari TOGAR SITUMORANG LAW FIRM sebagai kuasa hukum dari Christoper Stefanus Budianto yang melawan Jessica Iskandar meminta agar putusan itu segera terlaksana supaya Jangan lagi dia berkoar koar dan teriak teriak mengenai kerugian kerugian uangnya, ” uang yang mana “. Tanya Darius, kalau dia mau menyampaikan kerugian bikin laporan terpisah tapi itu tidak mungkin terjadi. Kuasa hukum 100 % optimis karena kenapa..? kembali lagi ini berawal dari perjanjian sewa menyewa dimana dalam perjanjian ada namanya kesepakatan, dimana dalam perjanjian itu ada pasal 1320 yang berisi perjanjian, jadi dengan adanya awal perjanjian sewa menyewa dengan disampaikan para pihak disini klien kami hanya sebatas komisaris, yang ga ada hubungannya terkait dengan masalah ini. Yang memang ada hubungan dalam masalah ini adalah si Direktur Utama yaitu Pak Adit sendiri, yang disampaikan sampai saat ini tidak diketahui keberadaan dimana, dalam persidangan tidak pernah hadir.
Kami optimis klien akan bebas murni terkait adanya dakwaan karena kenapa, ini berawal dari perjanjian Sewa menyewa dan semuanya terjadi di Bali bukan di Jakarta, kalaupun di Jakarta hanya untuk pengambilan mobil saja dan bukan klien kami yang ambil melainkan orangnya direktur utama ( Pak Adit) yang ambil. Ini yang membuat kami optimis dan walaupun apapun putusannya kami akan hormati dan kami juga mengharapkan majelis hakim untuk membuka mata hatinya, membuka logika umumnya mana yang namanya perjanjian dan mana yang ranah pidana dan mana yang ranah perdata.