TERPIDANA KASUS KOPI SIANIDA JESSICA WONGSO BEBAS BERSYARAT

0

Jakarta, Bertempat di Senayan GOLF Avenue Jesicca Wongso mengadakan konferensi pers mengenai kebebasan bersyaratnya, pada kesempatan itu jessica tampak ditemani Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum yang mengawal kasus ini dari awal. Jessica menyampaikan kepada para awak media bawa dirinya dalam keadaan terkejut serta blank sehingga dia tidak tau apa yang harus dilakukan nanti, Jessica hanya minta kepada pak Otto Hasibuan agar bisa makan Sushi lelepasnya nanti dari dari lapas. Pak Otto Hasibuan menyampaikan bahwa keputusan hukum harus dihormati. Dan pak Otto tetap mempertimbangkan untuk Peninjauan Kembali (PK) karena beliau sudah punya novum baru.

seperti diketahui Jessica Kumala Wongso bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini, Minggu (18/8). Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra menyampaikan jumlah remisi Jessica dalam rilis resmi diterima Minggu (18/8).

“Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Deddy.

Kendati demikian, Jessica Wongso masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

“Dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” ujar Deddy.

Pembebasan bersyarat Jessica sebelumnya diungkap pengacaranya, Otto Hasibuan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.