Tipu Pengusaha Rp 25 Miliar Sarbianto Ditangkap

0

JAKARTA – Sarbijanto Netanja Rohimone, tersangka utama dalam kasus dugaan tipu gelap dan TPPU dengan modus investasi bodong, berhasil ditangkap Tim Penyidik Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Sarbijanto dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) hampir setahun lebih. Sarbijanto dan kelompoknya menjadi tersangka dalam kasus yang telah merugikan seorang pengusaha hingga puluhan miliar.

Achmad Taufan Soedirjo, pimpinan ATS Law Firm & Partners selaku Kuasa Hukum pengusaha yang menjadi korban Sarbijanto, mengatakan kasus yang menimpa kliennya ini sudah berjalan lama, hampir setahun sejak dilaporkan, tersangka akhirnya ditangkap.

Taufan yang didampingi pengacara lainnya seperti Ahid Syaroni, Andi Irwanda Ismunandar, Mahatma Mahardika, dan Dzulfikar Adhiyatma Tarawe, memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap Sarbijanto.

“Karena yang kita harap-harapkan, Alhamdulillah sudah selesai tahapan yang dijalankan (oleh Penyidik) yaitu penangkapan tersangka utama atau DPO atas nama Sarbijanto Netanja Rohimone,” ujar Taufan, dalam keterangan resmi saat konferensi pers di Jakarta hari ini, Rabu (8/1/2025).
.
Dengan penangkapan ini, Taufan berharap kasusnya bisa segera terselesaikan, dan tidak ada korban lainnya. Menurut Taufan, Sarbijanto Netanja Rohimone sangat lihai sehingga sulit ditangkap karena memang mobilitasnya yang berpindah pindah.

Ia bersyukur, penyidik berhasil menangkap tersangka dua hari yang lalu. Ia berharap, perkara ini benar-benar bisa dituntaskan karena (dugaan) TPPU-nya sudah jelas, hasil PPATK membuktikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, kepentingan pembelian aset dll.

“Sehingga kami meminta kepada seluruh aparat kepolisian, kejaksaan, dan Hakim benar benar bisa membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya,” imbuh Taufan.

Ia juga meminta agar komplotan Sarbijanto bisa segera ditangkap satu persatu dan disita seluruh aset yang mereka miliki.

“Kita berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dan kami minta kepada Polisi dan Kejaksaan bisa segera menyita dan menelusuri aset-aset milik tersangka dan para pelaku lainnya,” imbuhnya.

Taufan membeberkan kronologi awal yang menjadi penyebab kleinnya tertipu. Menurut dia, kliennya adalah seorang pengusaha yang membutuhkan suntikan dana untuk proyek yang sedang dijalankan. Kemudian ditipu oleh para tersangka yang memiliki modus mengiming-imingi korban dengan mengaku memiliki jalur atau link di luar negeri.

“Contoh di kasus kita ini, di Dubai, mereka siapkan dana investasi yang sangat besar kepada klien kita agar bisa meningkatkan usahanya. Jadi modusnya, klien kita ini diberi paparan. Setelah paparan, kemudian klien kita dibawa menemui seseorang.” urai Taufan.

Setelah percaya bahwa jalurnya sudah benar, jaringannya benar, dan sudah mulai proses untuk investasi, lalu mulai regulasinya diatur oleh pelaku. Bahkan dibuat video konferensi dengan calon investor yang berada di Dubai. Namun demikian, tidak diketahui siapa sebenarnya yang berada di Dubai.

“Inilah modus-modus yang menurut saya sedang merebak di negara kita dan wajib kita basmi, wajib kita tuntaskan karena memang seperti arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa kejahatan dan koruptor itu harus segera dibasmi. Dan itu menjadi bagian dari kejahatan yang terstruktur dan masif.

“Kita berharap, kepolisian dan kejaksaan sangat tegas untuk membasmi kejahatan ini.” tandasnya.

Kerugian Rp25 Miliar Lebih

Sementara untuk kerugian yang dialami kliennya, backing Partners dari ATS Law Firm, Mahatma Mahardika menjelaskan, untuk kerugian yang dialami kliennya kurang lebih mencapai 25 miliar yang diserahkan secara bertahap.

“Jumlah total kerugian seluruhnya mencapai 25 miliar. Kerugian itulah yang dicapai oleh klien kami,” kata Mahardika.

Taufan kembali menjelaskan, selain Sarbijanto, pelaku lainnya yang terkait dengan kasus ini cukup banyak karena pelaku melibatkan, Kiai, Ahli IT dan Komputer juga Media dan pengusaha.

“Sehingga klien kita ini benar benar yakin, bahwa konsep yang dibuat tersangka ini seolah olah benar.” terangnya.

“Tetapi hasilnya tetap zonk, malah tersangka kabur tidak ada kabar, setelah menerima dana Rp25 miliar lebih. Itu di luar operasional,” kata Taufan.

Ia menjekaskan, kasus ini sudah menjadi atensi sejak pelaporan dilakukan termasuk melaporkan secara khusus, baik lisan maupun tertulis kepada Komisi III DPR RI, kepada Kapolri dan Kapolda Matro Jaya, Parwasidik Mabes Polri, Propam, dll, dengan harapan agar kasus ini menjadi atensi besar dengan kerugian yang tidak main main.

Bahkan, menurut Taufan, aliran dana dalam kasus ini, berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK ternyata mengalir ke banyak pihak. Taufan meminta agar aliran dana tersebut diusut sampai tuntas.

“Kita minta itu semua untuk diusut dengan tuntas. Sehingga dengan tertangkapnya tersangka ini kita berharap kasus ini bisa dituntaskan. Karena sudah ada bukti dari PPATK, maka kasus TPPU ini kita minta dituntaskan dan semua aset aset pelaku harus diusut dan disita, sehingga kerugian klien kita ini bisa kembali,” tandasnya. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.