Operasi Nila Jaya Selama Sepekan, Polres Tangerang Kota Tangkap Enam Orang Terduga Tersangka Pengedar Narkoba dan Obat Keras
Operasi Nila Jaya Selama Sepekan Polres Tangerang Kota Enam Orang Terduga Tersangka Pengedar Narkoba dan Obat Keras
TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dalam sepekan terakhir yang dimulai pada tanggal 16 Juni hingga 18 Juni 2025.
Dari operasi bertajuk Nila Jaya 2025 yang digelar sejak tanggal 16 Juni 2025, Polisi berhasil menangkap 6 orang terduga tersangka pengedar narkoba.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan enam orang tersangka tersebut dua orang ditangkap oleh Polsek Benda. Satu orang oleh Polsek Neglasari. Dua orang oleh Polsek Ciledug dan satu orang oleh Polsek Sepatan.
“Di Polsek Benda, petugas mengamankan 2 tersangka berinisial yakni AR (34) dan MP (36). Dengan barang bukti sabu dalam 11 bungkus plastik Flip bening seberat 6,35 gram siap diedarkan,” kata Prapto. Rabu (18/6/2025).
Sementara, di Polsek Neglasari dengan tersangka berinisial N alias Jack (42) dengan barang bukti ada padanya sebanyak 15 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu berat 2,83 gram. Handphone diduga digunakan untuk bertransaksi, serta uang tunai hasil penjualan sabu Rp 421 Ribu saat penangkapan.
“Di Polsek Ciledug, petugas mengamankan tersangka berinisial AW als Bowo (23) dan SNZ (23) dalam tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis. Barang bukti tembakau sintetis seberat brutto 30,01 gram.
Handphone diduga digunakan untuk bertransaksi dan timbangan digital disita darinya. Kemudian dari Polsek Sepatan, satu orang tersangka berinisial ZF (29) merupakan pengedar obat keras jenis Tramadol sebanyak 85.000 Butir dan Eximer sejumlah 28.000 butir disita sebagai barang bukti,” beber Kasi Humas.
Menurutnya, penangkapan para tersangka tersebut sebelumnya atas informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran gelap narkoba di lingkungan. Prapto menambahkan seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota menyatakan terus berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya narkoba, terlebih bagi generasi muda baik melalui
upaya pencegahan maupun menekan peredaran narkoba dan akan memutus jalur penyelundupan narkotika di tengah masyarakat.
Lebih tegas, kata Prapto, Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak luas di masyarakat dan menjadi perhatian seluruh dunia, sehingga kejahatan ini merupakan extra ordinary crime.
“Para tersangka kami jerat dengan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yg ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun penjara, serta juga dikenakan Undang-Undang Kesehatan,”tutupnya.