Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dir Reskrimum Polda Metro : Penetapan Tersangka Roy Cs Berdasarkan Alat Bukti yang Sah Jika Keberatan Ajukan Praperadilan
JAKARTA- TOP VIRAL- Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Cs dilakukan sesuai tahapan penyidikan, namun pihaknya siap apabila para tersangka yang tidak terima dijadikan tersangka dugaan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7 Jokow akan mengajukan praperadilan.
“Penetapan tersangka sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, dipersilakan melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” jelas Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12).
Lanjut Iman mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka tersebut pada Senin(15/12) lalu.
Gelar perkara tersebut dihadiri pelapor dan terlapor serta saksi ahli serta telah sesuai dengan standar operasional prosedural (SOP).
“Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik berbasis keilmuan.
Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama,” jelas Iman.
Iman menuturkan, pihaknya sudah mengantongi ijazah asli Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gajah Mada( UGM) . Setelah penyidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.” Penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,”tandasnya
update berita : endang sumirah