Polda Metro Sita Ribuan Obat Berbahaya Jenis Tramadol, Heximer dan Calmlet : Satu Orang Turut Diamankan
JAKARTA- TOP VIRAL- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Seorang pria berinisial J (30) yang diduga pelaku peredaran psikotropika obat- obatan berbahaya.
Pria tersebut ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB saat sedang menjaga sebuah toko di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel, Minggu (18/1/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat-obatan yang diduga keras termasuk psikotropika dan diedarkan tanpa izin.
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir trihex.
serta 1 Unit Handphone dan Uang hasil penjualan sebesar 11 Juta rupiah
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
“Mengamankan 1 orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa ” ujar Rumangga, Senin (19/1/2026).
Saat ini barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
update berita endang sumirah