Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, 2.390 Butir Disita
SUKABUMI,Topviral.co.id— Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar dan mengamankan seorang pemuda berinisial RPP (19), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku diamankan petugas saat berada di Jalan Raya Pelabuhan Dua, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Selasa malam (20/1/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita total 2.390 butir obat keras terbatas, terdiri dari 1.450 butir Tramadol dan 940 butir Hexymer. Selain itu, satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana peredaran turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari pemeriksaan terhadap pelaku di lokasi penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 550 butir Tramadol yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor.
“Setelah dilakukan interogasi awal, kami melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku di wilayah Cibeureum. Di lokasi tersebut ditemukan 900 butir Tramadol dan 940 butir Hexymer,” kata AKP Tenda Sukendar, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, peredaran obat keras terbatas secara ilegal menjadi perhatian serius kepolisian karena berpotensi merusak kesehatan dan menyasar generasi muda.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tanpa izin edar,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang berinisial HIB untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, RPP dijerat Pasal 435 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.
Red:Wahabsyah