Polres Tangerang Selatan Bongkar Jaringan Narkotika, Lima Tersangka Diamankan
Tangerang Selatan,Topviral.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, dan narkotika sintetis yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan.
Kelima tersangka masing-masing berinisial A.S (42), R.C (26), M.A (30), S.A (32), dan S.A.S (27). Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, meliputi Pamulang, Kota Tangerang Selatan; Cilandak, Jakarta Selatan; Tanah Abang, Jakarta Pusat; Duren Sawit, Jakarta Timur; serta Tebet, Jakarta Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba terkait peredaran narkotika lintas wilayah. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tangerang Selatan dalam memutus jaringan peredaran narkotika,” ujar Boy kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui menggunakan modus transaksi langsung atau cash on delivery (COD) untuk peredaran sabu dan ekstasi. Selain itu, salah satu kelompok tersangka juga menjalankan home industry produksi narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 508,81 gram, narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA dengan berat brutto 2.342 gram beserta peralatan produksinya, 50 butir ekstasi dengan berat brutto 20,3 gram, serta satu unit pod merek Relx berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate dengan berat brutto 28 gram.
AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, sabu seberat 508,81 gram tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp550 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Sementara narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA yang diamankan diperkirakan dapat diolah menjadi sekitar 20.000 gram bibit sintetis dengan nilai ekonomi mencapai Rp20 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa.
Ia menegaskan, Polres Tangerang Selatan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika dan memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses selama 24 jam.
Red:Wahabsyah