Keluarga Luruskan Klaim Sengketa Jenazah Piet Rudolf Sahertian
JAKARTA – Keluarga almarhum Piet Rudolf Sahertian memberikan klarifikasi atas pernyataan Elsye Sahertian yang sebelumnya menyebut pemindahan jenazah dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Benteng, Kota Ambon, Maluku, ke Jakarta dilakukan tanpa dasar hukum dan masih dalam status sengketa antar ahli waris.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Alice Sahertian, anak kandung almarhum sekaligus kakak kandung Elsye Sahertian, saat ditemui wartawan di The Darmawangsa Square, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Alice menegaskan, pemindahan jenazah ayahnya dilakukan sebagai bentuk pengambilan hak istri sah almarhum, Ny. Mathilda Sahertian, dan bukan tindakan sepihak apalagi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
“Hak penuh jenazah ayah saya ada pada ibu saya selaku istri sah. Hanya beliau yang berhak menentukan di mana suaminya dimakamkan. Itu ada dasar hukumnya,” ujar Alice.
Ia juga membantah klaim bahwa pemindahan jenazah dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa prosedur yang sah. Menurut Alice, seluruh proses telah dilakukan secara terbuka melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait di Ambon.
“Kami tidak bertindak diam-diam. Proses ini dilakukan secara resmi dan melalui jalur hukum. Yang kami minta hanya satu, agar almarhum ayah kami dihormati, bahkan setelah wafat,” katanya.
Di tempat terpisah, kuasa hukum keluarga, Muhammad Hamzah, menyampaikan penjelasan hukum melalui pernyataan video yang dikirimkan kepada wartawan, juga pada Jumat (30/1/2026). Ia menegaskan bahwa secara hukum jenazah bukan merupakan objek sengketa, sebagaimana diklaim dalam pemberitaan sebelumnya.
“Dalam ketentuan hukum perdata yang berlaku bagi keluarga non-Muslim, jenazah bukan bagian dari harta waris. Pihak yang paling berhak atas jenazah adalah pasangan sah yang hidup terlama, dalam hal ini istri sah,” jelas Hamzah.
Ia juga meluruskan soal laporan kepolisian yang sempat diajukan terkait pemindahan jenazah. Menurut Hamzah, setelah dilakukan klarifikasi menyeluruh mengenai duduk perkara, aparat penegak hukum tidak melarang proses pemindahan jenazah tersebut.
“Setelah dijelaskan secara hukum, tidak ada dasar pidana untuk melarang istri sah memindahkan jenazah suaminya. Proses pemindahan dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan instansi berwenang,” ujarnya.
Terkait tudingan adanya pelanggaran hukum dalam penggalian dan pemindahan jenazah, Hamzah menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan secara administratif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fokus utama klien kami adalah memakamkan almarhum secara layak, manusiawi, dan bermartabat,” katanya.
Keluarga berharap polemik terkait pemindahan jenazah almarhum Piet Rudolf Sahertian tidak lagi digiring ke arah informasi yang dinilai tidak utuh dan menyesatkan publik. Klarifikasi ini disampaikan sebagai hak jawab sekaligus upaya meluruskan pemberitaan yang berkembang sebelumnya. (AS)