Polri Limpahkan Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual ke Kejaksaan
Jakarta,Tophiral.id — Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Keterangan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam doorstop di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Johnny menyatakan proses penegakan hukum terhadap oknum berinisial MS dilakukan melalui mekanisme kode etik dan pidana secara profesional dan akuntabel. Ia menyebut, sebagai bentuk transparansi, Polri menyampaikan bahwa proses etik telah selesai dan terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 Februari 2026 dan telah memasuki tahap pertama pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026. Saat ini berkas masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum guna memastikan kelengkapan formil dan materiil.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Polri juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban serta memastikan jajaran di wilayah, termasuk Polres Tual dan Satbrimob Polda Maluku, telah memberikan pendampingan kepada keluarga. Divisi Humas Polri menegaskan institusi berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran oleh personel dan membuka ruang bagi pengawasan publik dalam proses penanganan perkara tersebut.
Red:Wahabsyah