Driver Online Diduga Cabuli Penumpang, Ditangkap Usai Viral di Media Sosial
Usai ditangkap, di dalam mobil pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit handphone, serta mobil yang diduga dipakai saat kejadian.
JAKARTA-TOP VIRAL- Tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya menangkap seorang driver ojek online berinisial WAH (39) yang diduga melakukan pencabulan terhadap penumpang perempuan di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan di wilayah Depok setelah kasus tersebut viral di media sosial dan menuai perhatian publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026. Saat itu, korban memesan layanan transportasi online untuk menuju ke lokasi tujuannya.
“Di tengah perjalanan, pelaku diduga mulai menunjukkan gelagat mencurigakan yang membuat korban merasa tidak aman dan ketakutan,” ujar Budi dalam keterangannya.
Terduga pelaku diduga, terang Budi, memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban.
“Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” ujar Kabidhumas dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Menurut Kabidhumas, pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi lalu melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa. Korban sempat merekam kejadian itu, lalu berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil.
Video rekaman korban kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar polisi bergerak cepat.
Tim kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi, hingga melacak keberadaan pelaku. “Pada Rabu, 1 April 2026 terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ujarnya.
Dari dalam mobil pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit handphone, serta mobil yang diduga dipakai saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Update berita endang sumirah