Polda Metro Jaya Fasilitasi Mediasi Kasus Ketenagakerjaan, Utamakan Pemenuhan Hak Pekerja
JAKARTA- TOPVIRAL- Polda Metro Jaya melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus memfasilitasi proses mediasi dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan antara pelapor berinisial SRB dan pihak terlapor.
Mediasi tersebut berlangsung dengan melibatkan kedua belah pihak yang masing-masing didampingi oleh penasihat hukum. Proses ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian perkara secara konstruktif tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan mengatakan mediasi digelar sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak pekerja.
“Mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anton dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Perkara ini bermula ketika SRB mengaku bekerja di salah satu perusahaan swasta sejak Maret 2024 hingga Juli 2025. Pada Juli 2025, ia menerima pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, SRB mengaku hanya menerima gaji terakhir yang telah dipotong, tanpa memperoleh pesangon maupun uang penggantian hak lainnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi, SRB menyatakan mengalami kerugian materiil akibat belum terpenuhinya sejumlah hak pekerja. Dalam proses penanganan, terdapat anjuran dari Disnaker Kota Jakarta Selatan agar pihak perusahaan membayarkan hak-hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak pekerja yang dimaksud meliputi selisih kekurangan upah, uang pesangon, serta uang penggantian hak cuti.
AKBP Anton menyampaikan bahwa mediasi berakhir dengan kesepakatan damai. Pihak terlapor menyetujui untuk membayarkan seluruh hak pekerja sesuai anjuran Disnaker, dan pembayaran dilakukan saat kesepakatan perdamaian berlangsung.
“Pelapor juga telah membuat dan menandatangani surat pencabutan laporan polisi setelah haknya dikembalikan,” jelasnya.
Polda Metro Jaya mengimbau pekerja maupun pemberi kerja untuk mengedepankan komunikasi, itikad baik, serta mekanisme hukum yang berlaku dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
Kehadiran Desk Tenaga Kerja diharapkan menjadi ruang pelayanan yang membantu masyarakat memperoleh solusi secara proporsional dan berkeadilan.