Kapolri Instruksikan Jajaran Reskrim Ciptakan Rasa Aman dan Keadilan bagi Masyarakat
JAKARTA -TOPVIRAL- Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran reserse kriminal (reskrim) di Indonesia untuk mengedepankan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat dalam setiap proses penegakan hukum.
Instruksi tersebut disampaikan saat pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reskrim di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Dalam arahannya, Sigit menegaskan bahwa komitmen penegakan hukum harus dijalankan secara profesional serta mampu menjawab harapan masyarakat terhadap keadilan.
“Ini menunjukkan wujud komitmen kita untuk bersama-sama bersatu melaksanakan penegakan hukum yang menjadi perhatian khusus pemerintah dan juga memberikan rasa aman dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” kata Sigit.
Menurut Kapolri, Rakernis Reskrim menjadi momentum penting untuk meningkatkan profesionalisme aparat serta memperkuat kualitas dan kemampuan sumber daya manusia, khususnya di fungsi reserse kriminal.
Selain itu, ia meminta seluruh jajaran reskrim meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas dengan aparat penegak hukum lainnya guna menciptakan penegakan hukum yang optimal dan sejalan dengan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Sigit menilai tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks, terutama akibat perkembangan situasi global dan munculnya berbagai bentuk kejahatan baru, termasuk kejahatan transnasional dengan modus yang terus berkembang.
“Khususnya menghadapi program-program rencana kerja pemerintah. Di sisi lain juga kita menghadapi situasi global yang tentunya juga berdampak terhadap situasi di dalam negeri dan tentunya ini juga memunculkan celah-celah hukum baru yang tentunya harus kita antisipasi bersama,” ujarnya.
Kapolri juga menekankan pentingnya profesionalisme dan sinergi antarlembaga untuk memastikan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan negara maupun masyarakat.
Di saat yang sama, pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan, juga harus terus ditingkatkan.
Lebih lanjut, Sigit menyoroti implementasi KUHP dan KUHAP baru yang memerlukan penyesuaian di seluruh lini aparat penegak hukum.
Ia berharap paradigma baru hukum pidana di Indonesia dapat menghadirkan pendekatan yang lebih humanis melalui penerapan keadilan restoratif.
“Tentunya harapan kita semua, kami semua bisa bekerja sama dengan seluruh APH untuk bisa memberikan harapan baru terkait dengan paradigma KUHP dan KUHAP yang baru yang tentunya banyak memberikan ruang keadilan restoratif di semua tingkatan, tidak hanya sekedar atributif,” tutup Sigit.