Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Curanmor dan Rumsong, 25 Tersangka Ditangkap
BEKASI-TOPVIRAL-Polres Metro Bekasi mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong (rumsong) dalam operasi yang dilakukan bersama jajaran polsek.
Sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, khususnya curanmor dan pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, para tersangka diamankan dari pengungkapan 23 kasus curanmor dan satu kasus pencurian rumah kosong.
Lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, hingga Cikarang Timur.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 23 unit sepeda motor, empat unit telepon genggam, lima kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, serta uang tunai Rp1.343.000 yang diduga berkaitan dengan hasil tindak kejahatan.
Salah satu aksi pencurian terjadi di area Masjid Cikarang Barat. Korban diketahui memarkir sepeda motornya dalam kondisi terkunci stang saat melaksanakan salat.
Namun ketika kembali, kendaraan tersebut sudah hilang dari lokasi parkir.
Dalam kesempatan itu, kepolisian juga menyerahkan sementara enam unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai.
Meski demikian, kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti dan sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan proses penyidikan.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Sumarni mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.
Ia meminta warga menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV dan sistem keamanan lingkungan.
“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Peran warga sangat penting, baik dalam menjaga lingkungan maupun segera melapor bila mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat kepolisian 110,” pungkasnya.
updateberita : endang sumirah