Korwas PPNS Bareskrim dan Gakkum Kemenhut Sita 11 Ular Sanca Hijau Papua di Bekasi

0

BEKASI -TOPVIRAL- Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE).


Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Sabtu (30/5/2026), tim berhasil menyita 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis) yang merupakan satwa dilindungi. Satwa tersebut ditemukan saat penggeledahan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 48, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka berinisial DY, warga negara Belanda, dan AK, warga negara Lithuania. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pengeluaran satwa liar dilindungi dari berbagai wilayah Indonesia.


Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, bantuan penyidikan diberikan untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh PPNS Kementerian Kehutanan.


“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan berupa pendampingan penggeledahan dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” ujar Edy dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).


Menurut Edy, pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bekasi dan permohonan bantuan dari Direktorat Gakkum Kementerian Kehutanan.


Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menemukan 11 ekor ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua yang diduga disimpan di lokasi penggeledahan. Seluruh satwa kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


“Dalam kegiatan penggeledahan, tim menemukan satwa dilindungi berupa ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua. Satwa tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Edy.


Usai penggeledahan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengevakuasi seluruh satwa yang diamankan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta Barat.

Di lokasi tersebut, satwa akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina sebelum mendapatkan penanganan lanjutan sesuai prosedur konservasi yang berlaku.


Selain itu, penyidik juga berencana memanggil pemilik gudang untuk dimintai keterangan guna mendalami keterkaitan lokasi tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.


Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi yang saat ini masih dalam proses penyidikan.


Edy menegaskan bahwa Polri melalui Biro Korwas PPNS akan terus mendukung pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Polri melalui Biro Korwas PPNS berkomitmen mendukung pelaksanaan penyidikan oleh PPNS agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini,” pungkasnya.

update berita endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.