JAKARTA- TOP VIRAL – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat kembali menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba dalam satu hari pada Senin (15/6/2026).
Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mewujudkan lingkungan rutan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang.
Upaya penyelundupan pertama terjadi pada sesi kunjungan pagi sekitar pukul 10.50 WIB. Seorang pengunjung wanita berinisial NA (22) diduga berusaha memasukkan narkotika jenis cairan Etomidate yang disamarkan dalam botol obat batuk merek OBH Combi ukuran 60 mililiter.
Kecurigaan petugas muncul saat pemeriksaan barang kunjungan. Dua petugas menemukan isi botol hanya terisi separuh dan mengeluarkan aroma menyengat yang tidak lazim. Atas temuan tersebut, cairan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba pada sesi kunjungan siang sekitar pukul 14.40 WIB.
Seorang pengunjung wanita berinisial MU (39) diamankan setelah petugas menemukan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 8 gram.
Barang haram tersebut diketahui disembunyikan secara tersembunyi di dalam kunciran rambut berwarna hitam yang dikenakan pelaku.
Temuan itu terungkap berkat pelaksanaan penggeledahan badan yang dilakukan secara ketat oleh petugas wanita.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengapresiasi seluruh petugas yang dinilai telah menjalankan tugas dengan profesional, penuh integritas, dan tetap waspada terhadap berbagai potensi gangguan keamanan.
“Saya mengapresiasi kinerja seluruh petugas yang tetap konsisten menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur dan tidak lengah terhadap setiap potensi gangguan keamanan. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga rutan tetap aman, bersih dari narkoba, serta bebas dari peredaran barang-barang terlarang,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk upaya penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lainnya ke dalam rutan.
Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta dan aparat penegak hukum terkait.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kewaspadaan petugas, serta menindak tegas setiap upaya penyelundupan narkoba. Hal ini sejalan dengan komitmen Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan Zero Halinar, yaitu bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” tegasnya.
Keberhasilan menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba dalam satu hari tersebut semakin menegaskan komitmen Rutan Kelas I Jakarta Pusat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas.
update berita endang sumirah
