Polsek Kalideres Tangkap Buronan Pelaku Curas, Motor Korban Ditukar dengan Sabu

JAKARTA -TOPVIRAL- Unit Reskrim Polsek Kalideres berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kalideres, Jakarta Barat.

Pelaku berinisial DC alias Pedaw berhasil diamankan pada Selasa (9/6/2026) saat tengah bekerja di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik sejak laporan korban diterima.

Kasus ini bermula pada 17 Mei 2026 ketika korban berinisial RR berkenalan dengan seorang wanita berinisial GF. Setelah menjalin komunikasi, korban diajak bertemu dan dibawa ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.

Namun, sesampainya di lokasi, korban justru menjadi sasaran tindak kejahatan. GF diketahui memanggil dua pria berinisial F dan GC yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban serta merampas telepon genggam dan kunci sepeda motor miliknya.

Setelah berhasil menguasai kunci kendaraan, para pelaku menyerahkannya kepada GF yang kemudian membawa kabur sepeda motor korban.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa DC alias Pedaw memiliki peran utama dalam aksi penganiayaan sekaligus penguasaan kendaraan milik korban.

“DC alias Pedaw berhasil kami amankan saat bekerja di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Yang bersangkutan merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil kendaraan milik korban,” ujar Rachmad saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sepeda motor milik korban dibawa ke kawasan Kompleks Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Di lokasi tersebut, kendaraan hasil kejahatan itu ditukarkan dengan narkotika jenis sabu sebanyak dua ji serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut serta menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, DC alias Pedaw harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP.


(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *