Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Klaster Kejahatan, Sita Narkotika Senilai Rp1,07 Triliun

JAKARTA- TOP VIRAL – Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana yang menjadi fokus penindakan, yakni perjudian digital yang terafiliasi dengan aplikasi HOT51, praktik perjudian berkedok arena permainan Timezone, serta peredaran narkotika dan obat keras berbahaya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika senilai Rp1,07 triliun dan membongkar aliran dana yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial maupun ekonomi yang ditimbulkan berbagai tindak pidana.

“Dalam hal ini perlu kami sampaikan, ada tiga klaster utama, yaitu pengungkapan perjudian digital yang berafiliasi dengan aplikasi HOT51,” kata Asep di Gedunng BPMJ, Jumat (26/6/2026).

Ia menambahkan, klaster kedua adalah pengungkapan praktik perjudian yang berkamuflase sebagai tempat permainan atau Timezone, sedangkan klaster ketiga merupakan capaian pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat keras berbahaya selama periode Januari hingga Juni 2026.

Pada pengungkapan perjudian digital, penyidik menetapkan delapan orang dan lima korporasi sebagai tersangka. Polisi juga memasukkan seorang warga negara asing asal Tiongkok ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidikan mengungkap penggunaan perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan nilai transaksi yang terindikasi mencapai sekitar Rp559,8 miliar.

“Penyidik memblokir 118 rekening dan virtual account serta menyita uang sebesar Rp14,96 miliar. Kami juga menyita akta korporasi, barang bukti elektronik, dan dokumen pendukung,” ujar Asep.

Sementara itu, pada klaster kedua, polisi mengungkap praktik perjudian yang berkedok arena permainan Timezone dengan menetapkan 69 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga pemilik atau penyelenggara, 19 karyawan, dan 47 pemain.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp1,31 miliar, emas seberat 21,9 gram, tiga brankas, sejumlah voucher permainan, serta 139 unit mesin perjudian. Polisi memperkirakan omzet praktik perjudian tersebut mencapai Rp2,1 miliar setiap bulan.

Pada klaster pemberantasan narkotika, Polda Metro Jaya menerima 3.809 laporan kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah itu, sebanyak 5.196 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 19 produsen, 1.914 pengedar, dan 3.263 pengguna.

Barang bukti yang berhasil disita mencapai 17,45 ton narkotika dengan nilai sekitar Rp1,07 triliun.

Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 15,9 juta jiwa.

“Kami juga mengungkap laboratorium etomidate, carisoprodol, dan ekstasi, selain peredaran sabu dalam jumlah besar, ganja lintas wilayah, serta distribusi obat keras,” kata Asep.

Kapolda mengimbau masyarakat tidak tergiur memperoleh keuntungan instan melalui tindak pidana serta tidak sembarangan meminjamkan identitas pribadi untuk pembukaan rekening maupun pendirian perusahaan.

“Jangan bersedia menjadi direktur nominee, serta jauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat keras lainnya,” pungkasnya.

update berita : endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *