Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu di Perairan Aceh, Dua Tersangka Ditangkap

JAKARTA- TOPVIRAL- Tim gabungan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba dan Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand–Indonesia.

Dalam operasi yang dilakukan di perairan Aceh pada Selasa (23/6/2026), aparat menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti yang diperkirakan bernilai sekitar Rp585 miliar.

Dua tersangka yang diamankan adalah Jufri Bin Muhammad Ali (Alm) (29) dan Zulfahmi Bin Nurdin Ali (29).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Zulfahmi diduga berperan sebagai pengendali di darat, sedangkan Jufri bertindak sebagai tekong yang mengatur pelayaran kapal pengangkut narkotika.

Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai pengendali utama jaringan, yakni Muhammad Jabbar (MJ) dan Ulul Azmi alias Mahlul, hingga kini masih dalam pengejaran aparat dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Pol. Handik Zusen bersama Kombes Pol. Kevin Leleury.

“Ditemukan 13 karung goni warna kuning, ketika dibuka berisikan kemasan teh China yang menurut pengakuan kedua orang tersebut berisi narkotika jenis sabu,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 325 bungkus kemasan teh China yang berisi sabu dengan total berat sekitar 325 kilogram.

Hasil uji laboratorium awal menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Selain narkotika, penyidik turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi penyelundupan, yakni satu unit Honda HR-V hitam bernomor polisi BK 1975 ACH, sebuah kapal jenis Oskadon berwarna merah muda, serta beberapa telepon genggam milik para tersangka.

Berawal dari Informasi Intelijen

Kasus ini terungkap setelah aparat menerima informasi pada awal Juni 2026 mengenai rencana penyelundupan sabu dari Thailand menuju Aceh melalui jalur laut.

Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif di kawasan Pantai Blang Mangat, Lhokseumawe.

Pada Selasa malam (23/6/2026), petugas mencurigai sebuah Honda HR-V yang keluar dari kawasan pantai membawa muatan narkotika. Saat akan dihentikan, kedua tersangka sempat melarikan diri ke arah semak-semak, namun berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan, Jufri mengaku berlayar menggunakan kapal Oskadon menuju titik temu sekitar 120 mil laut di wilayah perbatasan Indonesia–Thailand. Di lokasi tersebut dilakukan pemindahan barang dari kapal asing ke kapal yang dikemudikannya menggunakan metode ship-to-ship.

Sekitar pukul 18.00 WIB kapal kembali memasuki perairan Aceh. Satu jam kemudian, sebanyak 325 bungkus sabu dipindahkan ke dalam mobil Honda HR-V sebelum akhirnya hendak dibawa ke daratan.

Dijanjikan Imbalan Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan keterangan para tersangka, Zulfahmi dijanjikan bayaran Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut, sehingga total upah yang akan diterimanya mencapai Rp390 juta.

Sementara itu, Jufri mengaku dijanjikan imbalan sekitar Rp400 juta untuk mengangkut 13 karung sabu dari laut menuju daratan.

Cegah Penyalahgunaan 1,6 Juta Jiwa

Polisi memperkirakan nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp585 miliar. Dengan digagalkannya penyelundupan tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 1.625.000 jiwa dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Penyidik Bareskrim Polri saat ini masih memburu dua tersangka yang masuk DPO, menelusuri aliran dana jaringan narkotika internasional tersebut, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyelundupan lintas negara itu.

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *