Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Anisa Sebut Persoalan Berawal dari Sengketa Kontrak Pengadaan Baju Training

Proses produksi telah dilakukan sesuai kesepakatan dan barang telah diterima oleh pihak pemesan

JAKARTA- TOPVIRAL- Seorang perempuan bernama Anisa Mauludina (29) dilaporkan ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek pengadaan baju training senilai Rp174,6 juta.

Laporan tersebut dibuat oleh Yudiawan Wibisono, yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan baju training yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Anisa dan Yudiawan. Menurut Anisa, seluruh proses produksi telah dilakukan sesuai kesepakatan dan barang telah diterima oleh pihak pemesan.

Namun, setelah barang diterima, Anisa mengaku pihak Yudiawan melalui seorang perempuan bernama Caca menyampaikan pemutusan kontrak secara sepihak melalui pesan WhatsApp.

Alasan yang disampaikan, menurut Anisa, adalah karena pakaian yang diterima dinilai tidak memiliki fitur anti-ultraviolet (UV) sebagaimana yang dipersyaratkan.
“Saya punya bukti dari pabrik bahwa kain tersebut memiliki fitur UV. Jadi saya heran kalau dibilang tidak UV,” kata Anisa kepada wartawan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Senin (6/7/2026).

Anisa mengaku tidak memahami dasar dirinya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia menilai persoalan yang terjadi lebih mengarah pada sengketa pelaksanaan kontrak dibanding tindak pidana.

“Saya merasa ada persoalan pribadi antara saya, Caca, dan Mas Yudiawan. Saya memang diminta memanggil beliau dengan sebutan ‘Mas’, bukan ‘Pak’,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan laporan pidana tersebut karena, menurutnya, sebelum proses produksi selesai, pihak pemesan telah melakukan pembayaran lebih dari setengah nilai kontrak.

“Kalau memang dari awal dianggap menipu, kenapa pembayaran sudah dilakukan lebih dulu? Sekarang tinggal sisa pembayaran sekitar Rp40 juta,” kata Anisa.

Anisa menambahkan dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polsek Setiabudi pada pekan lalu. Ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban dalam MoU telah dipenuhi, termasuk penyelesaian dan pengiriman barang.

Menurut Anisa, pemberitahuan mengenai pemutusan kerja sama juga tidak disampaikan langsung oleh Yudiawan, melainkan melalui Caca melalui aplikasi WhatsApp.

Ia juga menduga persoalan tersebut dipengaruhi oleh faktor di luar kontrak. Dugaan itu muncul setelah dirinya tidak menanggapi beberapa pesan WhatsApp dari Yudiawan yang menurutnya berisi hal-hal bersifat sensitif. Namun, Anisa tidak menjelaskan lebih lanjut isi percakapan tersebut.

“Makanya saya menduga ini bukan semata-mata soal kontrak. Semua pekerjaan sudah sesuai MoU,” ujarnya.

Secara terpisah, Yudiawan Wibisono membenarkan bahwa dirinya melaporkan Anisa ke Polsek Setiabudi terkait proyek pengadaan baju training tersebut.

“Betul, laporan saya. Apakah ada unsur pidana atau tidak, biar berproses di polsek dulu,” kata Yudiawan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

Menurut Yudiawan, barang yang diterima diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam MoU, khususnya terkait fitur perlindungan terhadap sinar ultraviolet. Karena itu, menurutnya, diperlukan pembuktian melalui Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

“Sementara pesanan tidak sesuai dengan MoU dan barang yang sudah jadi perlu pembuktian oleh Labfor Polri terkait kandungan UV pada barang tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan laboratorium nantinya diharapkan dapat memastikan apakah spesifikasi barang telah sesuai dengan kesepakatan.

“Barang masih diragukan tidak sesuai MoU dan perlu pembuktian Labfor. Para pegawai juga tidak mau memakai,” katanya.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya pesan WhatsApp yang disebut Anisa berisi hal-hal sensitif, Yudiawan tidak memberikan tanggapan.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.

update berita: endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *