Polda Metro Jaya Segera Umumkan Tersangka Tiga Kasus Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel

JAKARTA- TOP VIRAL- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya memastikan akan segera mengumumkan penetapan tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, perkara PT ASABRI, serta dugaan penyimpangan penyelesaian utang antara PT Cakra Buana Sukses (CBS) dan PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak perusahaan PT Krakatau Steel.

Meski demikian, penyidik menegaskan proses pendalaman masih berlangsung sehingga identitas para calon tersangka belum dapat disampaikan kepada publik.

“Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati dan memberi ruang kepada teman-teman penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam (10/7/2026).

Budi menegaskan penetapan tersangka belum diumumkan pada malam itu karena penyidik masih melengkapi alat bukti dan menyelesaikan pemeriksaan para saksi.

“Bukan malam ini, tetapi dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait penetapan tersangka dalam perkara yang ditangani melalui joint investigation oleh Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya. Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Bagian dari Komitmen Pemberantasan Korupsi

Menurut Budi, penanganan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada aspek penguatan reformasi hukum serta pemberantasan korupsi.

Ia menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

“Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Budi.

Ia menjelaskan penyidikan bermula dari laporan polisi yang diterima pada Januari 2026. Sejak itu penyidik melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pendalaman dokumen, transaksi keuangan, dan barang bukti elektronik.

Fokus pada Tiga Klaster Perkara

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan ketiga perkara ditangani secara bersamaan melalui mekanisme penyidikan bersama guna mempercepat pengungkapan perkara dan memperkuat pembuktian.

Tiga klaster perkara yang sedang didalami meliputi : Dugaan korupsi pengadaan batu bara yang disebut berkaitan dengan pasokan listrik dan peristiwa pemadaman (blackout) pada periode 2018–2026.

Dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi yang berkaitan dengan PT ASABRI.

Dugaan penyimpangan penyelesaian utang antara PT Cakra Buana Sukses (CBS) dan PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak perusahaan PT Krakatau Steel, yang juga didalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut penyidik, masing-masing perkara memiliki karakteristik berbeda sehingga membutuhkan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana, hubungan antar-pihak, dokumen transaksi, hingga kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Periksa 15 Saksi

Hingga saat ini, tim penyidik gabungan telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Budi mengatakan salah satu pihak yang menjadi perhatian publik juga telah dimintai keterangan. Namun, status hukumnya masih sebagai saksi.

“Sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi,” ujarnya. Ia menambahkan proses penyidikan masih berlangsung secara dinamis sehingga pemeriksaan terhadap saksi tambahan maupun langkah penyidikan lanjutan masih terus dilakukan.

Penetapan Tersangka Menunggu Kelengkapan Alat Bukti

Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap saksi, penyitaan barang bukti baru, maupun pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru selama proses penyidikan.

Polri menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap setiap pihak yang diperiksa sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan

Sita Emas 74 Kilogram dan Uang Tunai

Dalam rangkaian penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi di wilayah Jabodetabek.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi strategis, antara lain sebuah money changer, Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, sebuah rumah di Bogor, serta sebuah rumah toko di kawasan Cipete yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram, valuta asing senilai miliaran rupiah, perangkat komputer, monitor, koper, tas, dokumen, serta sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis melalui digital forensik.

Seluruh barang bukti tersebut kini masih didalami untuk mengungkap aliran dana, keterlibatan para pihak, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan ketiga perkara.

update berita: endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *