Eks Kejati DKI Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt. Jampidsus, Febrie Adriansyah Mundur dan Resmi Jadi Tersangka

JAKARTA- TOPVIRAL- Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu pagi (11/7/2026).

Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah ini diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam siaran pers Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Rudi Margono saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Sebelum dipercaya memimpin bidang pengawasan, ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Menurut Kejaksaan Agung, penunjukan Rudi sebagai Plt. Jampidsus bertujuan menjaga stabilitas organisasi sekaligus memastikan seluruh proses penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan selama masa transisi kepemimpinan.

Pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena namanya belakangan ramai diperbincangkan dalam kaitan dengan dugaan keterlibatan pada sejumlah perkara besar, di antaranya kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan PT Asuransi Jiwasraya.

Sementara, perkembangan terbaru, Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dilansir CNN Indonesia, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa belasan saksi serta melakukan serangkaian penggeledahan.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” lanjutnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Febrie Adriansyah mengenai alasan rinci pengunduran dirinya selain informasi bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas dan integritas penegakan hukum.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak akan mengganggu penanganan perkara-perkara tindak pidana khusus yang sedang berlangsung.

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *