JAKARTA -TOPVIRAL- Tim kuasa hukum Budiman Tian yang terdiri atas Tommy Tri Yunanto, Dr. H. Dedi Junaedi, Ade Ratnasari, dan Ilyansyah secara resmi menyampaikan sikap serta penjelasan kepada publik terkait perkara hukum yang menimpa klien mereka.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/7/2026), tim kuasa hukum menyatakan telah menerima kuasa penuh untuk mengawal seluruh proses hukum yang, menurut mereka, mengandung sejumlah kejanggalan.
Mereka menegaskan akan menempuh berbagai langkah hukum, termasuk berkoordinasi dengan kementerian terkait, aparat penegak hukum, serta Komisi III DPR RI guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, objektif, dan transparan.
Menurut tim kuasa hukum, Budiman Tian diduga telah mengalami perlakuan yang tidak adil sejak 2022 hingga 2026 dalam sengketa yang bermula dari kerja sama bisnis pembangunan sebuah hotel di Bali.
“Mereka menilai perkara tersebut telah berkembang menjadi dugaan kriminalisasi terhadap kliennya,” ujar perwakilan tim kuasa hukum dalam konferensi pers.
Tim kuasa hukum menjelaskan, Budiman Tian dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp20 juta.
Namun, mereka mempertanyakan dasar laporan tersebut karena, menurut mereka, Budiman Tian melalui perusahaannya, PT Nirwa Digital Indonesia, sebelumnya telah memberikan pinjaman sekitar Rp24 miliar kepada perusahaan terkait untuk mendukung penyelesaian pembangunan hotel.
“Secara logika, sangat sulit dipahami apabila seseorang yang telah memberikan dukungan pendanaan miliaran rupiah justru diproses pidana atas dugaan kerugian sebesar Rp20 juta, sementara kewajiban pembayaran pinjaman kepada klien kami hingga kini belum diselesaikan,” ujar tim kuasa hukum.
Selain itu, mereka menyampaikan bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), lahan yang menjadi lokasi pembangunan hotel masih tercatat atas nama Budiman Tian.
Oleh karena itu, mereka mempertanyakan dasar hukum penguasaan lokasi oleh pihak lain yang, menurut mereka, dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan keterlibatan dua warga negara asing asal Rusia yang sebelumnya dipercaya sebagai mitra pemasaran proyek tersebut.
Menurut mereka, kedua pihak tersebut kemudian mengambil alih operasional usaha yang pada akhirnya memunculkan berbagai persoalan hukum hingga berujung pada proses pidana terhadap Budiman Tian.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya kejanggalan administrasi dalam penerbitan dokumen bangunan.
Mereka menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara tanggal penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menurut mereka perlu ditelusuri dan diperiksa oleh instansi berwenang.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Komisi III DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan kepada Budiman Tian.
Selain meminta evaluasi, mereka juga menyatakan akan mengajukan berbagai upaya hukum lanjutan, di antaranya permohonan gelar perkara khusus, pengawasan terhadap dugaan pelanggaran administrasi, serta langkah hukum lainnya guna memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien mereka.
Menutup konferensi pers, tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
endang sumirah

