PN Bogor Periksa Saksi Tergugat dalam Sengketa Tanah 6,1 Hektare di Kencana

BOGOR- TOP VIRAL- Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali menggelar persidangan perkara sengketa kepemilikan tanah dengan Nomor Perkara 88/Pdt.G/2026/PN Bgr, Rabu (26/8/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah seluas sekitar 6,1 hektare di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, yang salah satunya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4260 Tahun 2019.

Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Keterangan saksi diharapkan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran mengenai sejarah kepemilikan dan penguasaan tanah yang menjadi objek perkara.

Kuasa hukum tergugat Gali Putra Perdana menuturkan bahwa pihaknya berharap majelis hakim pada akhirnya menolak gugatan yang diajukan penggugat.

Namun, argumentasi tersebut akan dituangkan secara menyeluruh dalam kesimpulan setelah seluruh fakta persidangan selesai diperiksa.

“Harapan kami gugatannya ditolak. Nanti seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan kami uraikan dalam kesimpulan,” ujar kuasa hukum tergugat usai persidangan.

Selain pemeriksaan saksi, persidangan juga membahas rencana pemeriksaan lokasi objek sengketa. Pemeriksaan setempat tersebut dinilai penting untuk membantu majelis hakim melihat secara langsung kondisi tanah, termasuk batas-batas lahan yang menjadi objek perkara.

Dalam pemeriksaan setempat nantinya, para pihak juga akan menunjukkan denah atau sketsa tanah. Hal tersebut diharapkan dapat memperjelas letak objek sengketa serta batas-batas tanah yang diklaim masing-masing pihak.

Pihak tergugat juga menekankan pentingnya keterangan mengenai riwayat kepemilikan tanah.

Menurut kuasa hukum tergugat, saksi yang dihadirkan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan dan sejarah kepemilikan tanah yang diketahuinya, termasuk kaitannya dengan tanah yang disebut pernah menjadi milik keluarga.

Keterangan mengenai sejarah tanah tersebut kemudian dikaitkan dengan dokumen dan alas hak yang dimiliki pihak tergugat.

Kuasa hukum menilai, riwayat kepemilikan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat persoalan sengketa secara utuh.

Sementara itu, pihak tergugat juga menyinggung adanya perbedaan antara dokumen terkait jual beli atau akta dengan sertifikat yang menjadi bagian dari perkara.

Perbedaan tersebut nantinya akan diuji melalui bukti-bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Terkait pemeriksaan setempat, pihak tergugat berharap agenda tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih konkret kepada majelis hakim mengenai objek tanah yang disengketakan, terutama terkait posisi, letak, dan batas-batas tanah.

Perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Bgr masih dalam proses pemeriksaan di PN Bogor.

Jumat, 28 Agustus 2026 akan dilakukan peninjauan lokasi tanah yang disengketakan trsebut

endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *