“Penangkapan Gilang menjadi pintu masuk pengembangan perkara. Bareskrim Polri kini memburu QY. Informasi diperoleh QY diduga mengendalikan jaringan narkotik sekaligus menelusuri pihak lain mulai dari pemasok, pengendali, hingga penerima narkotika di lokasi tujuan.
JAKARTA -TOPVIRAL- Tim gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Gilang Alfitrah Dalimunthe terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 43 kilogram sabu yang diduga hendak dikirim dari Pekanbaru menuju Jakarta.
Gilang ditangkap pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 21.15 WIB di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengendus adanya rencana pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut dia, petugas menangkap Gilang sesaat setelah tersangka mengambil sebuah mobil yang diduga membawa narkotika.
“Ditemukan barang bukti sebanyak 43 bungkus plastik,” ujar Eko, Rabu, (26/8/2026).
Pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut mengungkap temuan besar. Di dalam mobil, polisi menemukan 43 bungkus plastik berwarna hijau tosca bermotif pemandangan yang diduga berisi sabu. Total berat barang bukti mencapai 43 kilogram.
Berawal dari Tawaran Pekerjaan
Keterlibatan Gilang dalam jaringan tersebut disebut bermula dari tawaran pekerjaan yang sempat ditolaknya.
Eko mengatakan Gilang awalnya ditawari bekerja oleh Anto, yang disebut sebagai anak buah seorang bandar berinisial QY. Anto diketahui merupakan kakak dari S, istri Gilang.
Tawaran itu sempat ditolak karena S tidak memberikan izin kepada suaminya. Namun, S kemudian dibujuk W, istri Anto, agar mengizinkan Gilang bekerja bersama Anto.
“Wanita inisial W (istri Anto) membujuk S (istri Gilang) supaya Gilang mau kerja dengan Anto karena Gilang tidak punya pekerjaan tetap,” kata Eko.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen menjelaskan Gilang mulai bergabung dengan jaringan tersebut sekitar Juli 2025.
Pada awalnya, Gilang tidak bertugas membawa narkotika. Ia berperan sebagai “penyapu jalan” bersama Angga, tetangganya yang disebut sebagai orang lama kepercayaan Anto.
Dalam peran tersebut, Gilang memperoleh bayaran hingga Rp25 juta untuk setiap pekerjaan. Sementara untuk pengantaran narkotika ke luar kota, upah yang diterimanya disebut mencapai Rp10 juta per kilogram.
“Gilang mulai ikut kerja sama Anto sekitar bulan Juli 2025, dengan upah Rp25 juta setiap kerja. Jika pengantaran ke luar kota upah 1 kg itu Rp10 juta, kalau dalam kota biasa borongan saja per kerja biasanya Rp25 juta,” ujar Handik.
Istilah “sapu jalan” dalam jaringan narkotika merujuk pada orang yang bertugas memantau kondisi rute perjalanan. Informasi mengenai keberadaan polisi atau patroli kemudian disampaikan kepada kurir yang membawa narkotika.
Handik menyebut Gilang menjalankan tugas tersebut sekitar lima kali. Saat itu, narkotika disebut dibawa oleh Anto.
“Kerja ‘sapu jalan’ sekitar lima kali, untuk muatan per satu kali sapu jalan Gilang tidak monitor, karena yang gendong adalah Anto,” katanya.
Pernah Antar Sabu ke Palembang dan Jambi
Dalam pemeriksaan, Gilang juga mengaku pernah mendapat perintah langsung dari QY untuk mengambil narkotika dari rumah Anto yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang.
Gilang disebut telah tiga kali mengantarkan sabu ke Palembang dan satu kali ke Jambi atas perintah QY.
Namun, hubungan kerja antara Gilang dan Anto kemudian berakhir.
Keduanya disebut pecah kongsi pada April 2026. Perpecahan itu diduga dipicu anggapan bahwa Gilang mendapat kepercayaan khusus dari QY.
Setelah berpisah dengan Anto, Gilang mengaku tidak lagi mengambil maupun mengantarkan narkotika.
Aktivitas tersebut kembali terjadi setelah QY menghubunginya pada 13 Agustus 2026.
Saat itu, QY disebut memerintahkan Gilang memindahkan sebuah mobil yang berisi sabu.
Perintah tersebut berujung pada penangkapan Gilang. Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC menangkapnya di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, pada 22 Agustus 2026.
Penangkapan Gilang menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai sosok yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.
Gilang disebut mengenal QY melalui Facebook. Polisi menduga QY memiliki peran dalam mengendalikan aktivitas pengiriman narkotika. “QY saat ini masih dalam pengejaran kami,” ujar Eko.
Bareskrim Polri kini memburu QY sekaligus menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pemasok, pengendali, hingga penerima narkotika di lokasi tujuan.
Penyidik juga mengembangkan informasi mengenai asal dan tujuan 43 kilogram sabu yang disita. Setiap keterangan dari Gilang menjadi bahan untuk mengurai mata rantai jaringan tersebut.
Pengungkapan ini menunjukkan adanya dugaan jalur peredaran narkotika yang menghubungkan Pekanbaru dengan sejumlah kota lain, termasuk Jakarta.
Polisi masih mendalami apakah Pekanbaru hanya menjadi titik transit atau bagian dari jalur distribusi yang lebih luas.
Sementara itu, 43 kilogram sabu telah diamankan sebagai barang bukti.
update berita : endang sumirah

