Ungkap Modus Oli Bekas Diubah Jadi Seolah Baru
JAKARTA- TOP VIRAL- Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi dan peredaran oli palsu yang beroperasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga menjalankan bisnis ilegal itu dalam skala besar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, para pelaku menjalankan modus dengan mengumpulkan serta membeli oli bekas dari sejumlah wilayah.
Oli bekas tersebut kemudian diolah menggunakan bahan kimia tertentu agar tampak lebih jernih dan menyerupai oli baru.
“Pelaku mengumpulkan, membeli oli-oli bekas. Kemudian dengan keahlian yang dimiliki oleh tersangka ini, dia merubah oli bekas tersebut menjadi oli seakan-akan baru,” kata Nasriadi dalam keterangan pers, Selasa (1/9/2026), didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rezi Dharmawan, Kasat Reserse Kriminal AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Wakasat Reskrim Kompol Raden Dwi Kennardi, dan Kanit Kriminal Khusus AKP Edi Budi Wibowo.
Menurut Nasriadi, oli bekas yang semula berwarna hitam pekat dicampur dengan bahan kimia pengental yang disebut DDN serta parafin untuk menjernihkan cairan.
Setelah melalui proses tersebut, warna oli berubah menjadi lebih jernih sehingga secara kasatmata tampak seperti oli baru. Namun, polisi menegaskan perubahan warna itu tidak membuat kualitas oli bekas tersebut kembali seperti pelumas baru.
“Walaupun warnanya telah jernih, tapi kualitasnya tetap kualitas bekas,” ujar Nasriadi.
Kemasan Dipalsukan Menyerupai Produk Resmi
Tak hanya mengolah oli bekas, para pelaku juga diduga memalsukan kemasan agar produk tersebut terlihat seperti oli resmi yang diproduksi perusahaan ternama.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, para pelaku mempelajari kemasan oli asli secara mandiri. Mereka kemudian membuat sendiri stiker, tutup, hingga barcode yang dirancang menyerupai produk asli.
“Dia sudah memalsukan barcode. Jadi dibilang Pertamina dan seakan-akan itu barcode asli, padahal tidak. Stiker juga dia memproduksi sendiri,” kata Arfan.
Menurut Arfan, komponen yang digunakan dalam proses pengemasan merupakan hasil rekayasa dan pemalsuan. Para pelaku juga diduga tidak memperoleh drum berlabel Pertamina melalui jalur resmi.
Drum bekas yang digunakan untuk mengemas oli diduga dicat dan diperbaiki kembali agar tampilannya menyerupai kemasan baru.
“Semua barang-barang yang kami sita ini, dia recovery, diulang kembali lagi, dicat dan diproduksi atau bisa dibilang mirip seperti yang produksi yang asli,” ujar Arfan.
Oli hasil olahan tersebut kemudian dikemas menggunakan merek yang dikenal masyarakat dan dipasarkan seolah-olah sebagai produk resmi.
Arfan menjelaskan, lokasi produksi berada di sebuah gudang di kawasan Cengkareng. Meski ukuran gudang tidak terlalu luas, tempat tersebut dilengkapi sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproses oli bekas.
Polisi menangkap tiga tersangka yang disebut memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut.
Tersangka berinisial Y diduga berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual.
Y disebut mengarahkan proses produksi serta mengatur kegiatan usaha ilegal tersebut.
Sementara H dan K diduga membantu proses pengolahan oli bekas menggunakan bahan kimia hingga menjadi cairan yang secara visual menyerupai oli baru.
“Jadi ada tiga yang kami amankan, sesuai dengan peran dari masing-masing,” kata Arfan.
Polisi menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2025. Dalam kurun waktu tersebut, bisnis ilegal itu disebut mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp35 juta setiap bulan.
Berdasarkan keterangan tersebut, total keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan kegiatan itu disebut telah mendekati Rp864 juta.
Bahan Baku Dikumpulkan dari Sejumlah Wilayah
Dalam menjalankan produksinya, para pelaku diduga memperoleh oli bekas dari sejumlah daerah. Arfan menyebut oli bekas tersebut antara lain dikumpulkan dari wilayah Jakarta Utara dan beberapa lokasi lainnya, termasuk Banten.
Oli bekas kemudian dikumpulkan sebelum dibawa ke gudang produksi untuk diproses.
Menurut Arfan, oli bekas pada dasarnya masih dapat diperjualbelikan untuk kebutuhan tertentu. Namun, dalam kasus ini, cairan tersebut diproses kembali dan dikemas menggunakan merek terkenal untuk kemudian dijual seolah-olah sebagai oli baru.
“Yang diolah yang disampaikan oleh Bapak Kapolres menggunakan parafin atau TEP, seakan-akan itu asli padahal tidak. Namun dikemas dengan merek-merek yang bisa dibilang terkenal,” ujar Arfan.
Produksi Mencapai Skala Ton-tonan
Polisi menduga praktik tersebut bukan merupakan usaha kecil-kecilan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, volume produksi oli hasil rekondisi yang dihasilkan pelaku disebut mencapai skala ton-tonan setiap bulan.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan sejumlah drum berisi oli hasil rekondisi. Sebagian di antaranya diduga telah siap dikirim ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Mainnya skala besar, jadi bisa aja dikirim ke suatu tempat. Inilah kami akan melakukan penyelidikan untuk tindak lanjut,” kata Arfan.
Penyidik kini masih mendalami jaringan distribusi produk tersebut, termasuk pihak-pihak yang kemungkinan menjadi pembeli maupun turut mengedarkan oli palsu tersebut.
Dipasarkan melalui Facebook dan Mulut ke Mulut
Untuk memasarkan produknya, para pelaku diduga memanfaatkan media sosial. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik dari tersangka, penjualan dilakukan antara lain melalui Facebook.
Selain media sosial, transaksi juga disebut berlangsung melalui komunikasi langsung atau dari mulut ke mulut.
Polisi masih menelusuri siapa saja konsumen maupun pihak yang selama ini menerima produk dari tempat produksi tersebut.
Penyidik juga akan mendalami apakah oli palsu tersebut hanya beredar di wilayah Jakarta dan sekitarnya atau telah dikirim ke daerah lain.
Berpotensi Merusak Mesin dan Membahayakan Pengendara
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menegaskan, penggunaan oli palsu yang berasal dari oli bekas dapat menimbulkan risiko terhadap kendaraan.
Oli yang telah digunakan sebelumnya memiliki karakteristik dan kualitas berbeda dengan pelumas baru.
Kendati telah diproses sehingga tampak lebih jernih, kondisi tersebut tidak membuat kualitasnya kembali seperti oli baru.
Nasriadi mengatakan penggunaan oli semacam itu berpotensi merusak komponen mesin kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk alat berat.
“Pertama, berbahaya bagi mesin sendiri, dapat merusak mesin,” kata Nasriadi.
Kerusakan atau gangguan mesin juga dapat menimbulkan risiko keselamatan.
Kendaraan berpotensi mengalami masalah seperti mesin macet, panas berlebih, hingga mati secara mendadak.
“kemudian mekanik-mekanik yang di kendaraan, baik itu kendaraan mobil maupun motor, maupun kendaraan-kendaraan alat berat,” ujarnya.
Karena itu, polisi menilai peredaran oli palsu bukan sekadar persoalan perdagangan ilegal, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen yang tidak mengetahui bahwa produk yang dibelinya bukan oli baru dan resmi.
18 Drum Oli Rekondisi Disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi produksi. Di antaranya 18 drum berisi oli rekondisi dan 10 drum berisi bahan oli.
Selain itu, penyidik mengamankan berbagai peralatan dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses produksi serta pemalsuan kemasan.
Barang bukti tersebut kini digunakan untuk mendalami proses produksi, termasuk bahan-bahan yang digunakan pelaku untuk mengubah tampilan oli bekas.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jumlah produksi sebenarnya serta seberapa banyak produk yang telah beredar di pasaran.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.
Nasriadi menyebut penyidik menerapkan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penerapan pasal berlapis tersebut berkaitan dengan dugaan produksi dan perdagangan produk ilegal serta dugaan pelanggaran terhadap hak dan keselamatan konsumen.
Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengadaan bahan baku, produksi, pengemasan, hingga distribusi oli palsu.
Polisi juga akan mengecek ke mana saja produk tersebut telah dikirim dan dipasarkan.
“Kita akan mengembangkan terus apakah ada jaringan lain, apakah ada produksi-produksi tempat-tempat yang lain,” kata Nasriadi.
Selain itu, penyidik akan mendalami pihak-pihak yang selama ini membeli oli palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggan tetap yang melakukan pemesanan dalam jumlah besar.
Pengembangan tersebut dilakukan karena polisi menduga produksi berlangsung dalam skala besar dan telah berjalan sejak sekitar 2025.
Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika membeli oli, terutama apabila produk ditawarkan dengan harga atau melalui saluran distribusi yang tidak lazim.
Konsumen juga diminta memastikan keaslian produk dan membeli pelumas melalui penjual atau tempat yang terpercaya untuk menghindari risiko kerusakan kendaraan maupun keselamatan saat berkendara.
update berita endang sumirah
