JAKARTA-TOP VIRAL- Aparat Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Menteng meringkus NJ, pelaku penjambretan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Residivis yang berperan sebagai joki sepeda motor tersebut ditangkap di kediamannya kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Sang Ngurah Wiratama, menyatakan pengungkapan kasus berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) serta analisis rekaman CCTV yang dicocokkan dengan sistem face recognition milik kepolisian.
”Setelah kami analisa dan cocokkan dengan data face recognition milik identifikasi Polres, petunjuk mengarah kepada seorang residivis berinisial NJ,” ujar Wiratama dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Aksi penjambretan tersebut menimpa Gupta Rishika pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang berjalan menuju tempat ibadah Mangala Vinayaka Ganesha sambil mengoperasikan ponselnya.
Dua pelaku yang berboncengan sepeda motor kemudian menghampiri korban dan langsung merampas ponsel pintar tipe Samsung S25 miliknya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pakaian, serta helm yang digunakan tersangka saat beraksi. Ponsel milik korban juga berhasil diamankan dari tangan istri tersangka sebelum sempat dijual.
”Polsek Menteng bergerak cepat menutup ruang gerak tersangka sehingga barang bukti belum sempat dipindahtangankan,” kata Wiratama. Ia menambahkan, hasil tes urine menunjukkan NJ negatif dari penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial RK yang bertindak sebagai eksekutor. Identitas RK telah dikantongi, dan tim penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok ini pada aksi kejahatan di lokasi lain.
Atas perbuatannya, NJ dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
update berita endang sumirah
