JAKARTA– TOP VIRAL- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan membongkar tiga kasus kejahatan menonjol yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus-kasus tersebut dirilis secara resmi dalam konferensi pers di Aula Satyahaprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan didampingi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.
Ketiga kasus yang berhasil diringkus dalam waktu singkat ini meliputi pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online, serta sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarprovinsi yang dilengkapi senjata api rakitan.
1. Pembunuhan Berencana di Pinang Ranti
Kasus pertama menyoroti tewasnya seorang perempuan berinisial KTA di sebuah kamar kos kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, yang ditemukan pada Selasa (6/10/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban tewas akibat lemas karena saluran napasnya disumbat menggunakan benda tumpul serta mengalami luka tusuk.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Abdul Rohim bergerak cepat dan meringkus dua tersangka, yakni KDN (22) di Jatinegara pada 8 Oktober 2026 dan ATW alias A (27) di Jatisampurna, Bekasi, pada 9 Oktober 2026.
Modus operandi pelaku bermula dari rencana pencurian dengan memancing korban melalui aplikasi media sosial. Saat korban tiba, pelaku melakukan kekerasan hingga mengikat tangan dan kaki korban demi menguasai barang-barangnya untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
2. Curas Pengemudi Taksi Online di Pamulang
Kasus kedua berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa pengemudi taksi online berinisial A di Jalan Alam Segar 1, Pamulang Barat, Tangerang Selatan, pada Selasa (6/10/2026) dini hari. Petugas dengan sigap mengamankan pelaku berinisial AF (21) di Terminal Rangkasbitung, Lebak, pada 8 Oktober 2026.
”Tersangka memesan taksi secara tunai, lalu pura-pura mengambil uang untuk membayar ongkos sebesar Rp55.000. Tersangka kemudian menyerang korban dari belakang menggunakan pisau dapur dengan cara melilit leher dan menusuk kepala korban,” terang Kombes Pol. Imron Ermawan.
Korban berhasil menyelamatkan diri keluar dari kendaraan, sementara pelaku membawa kabur mobil korban dan sempat berupaya menabrak korban yang sedang melarikan diri. Pelaku dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
3. Curanmor Jaringan Jakarta-Lampung dengan Senjata Api Rakitan
Kasus ketiga mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi Jakarta-Lampung yang beroperasi di Kabupaten Bekasi disertai kepemilikan senjata api rakitan. Petugas mengamankan tersangka DIY (28) di sebuah kontrakan di Sukamahi, Cikarang Pusat, pada 28 September 2026.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir peluru tajam, kunci letter T, serta sejumlah sepeda motor hasil curian dari berbagai tempat kejadian perkara di wilayah Jakarta. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP terkait pencurian dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman masing-masing 7 tahun dan 15 tahun penjara. Saat ini, kepolisian masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
”Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditangani secara profesional, tegas, dan terukur sebagai wujud komitmen Polri dalam menghadirkan ruang publik yang aman,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.
endang sumirah
