JAKARTA-TOP VIRAL- Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan seorang karyawati berinisial VZH yang bekerja sebagai marketing di PT Suhu Nusadua Teknologi.
Ia diduga menggelapkan uang pembayaran dari pelanggan perusahaan hingga merugikan perusahaan mencapai Rp45 juta.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak manajemen perusahaan melaporkan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh oknum karyawannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, bersama Panit 1 Reskrim IPDA Muhar Mukhsin, , dan Panit 3 Reskrim IPDA Fahrullah Yudha S.W, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Peta Barat, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan proses pemesanan barang. Pelaku membuat purchase order (PO) fiktif yang memuat nomor rekening pribadinya.
”Modus yang digunakan yakni dengan membuat pesanan pembelian atau purchase order (PO) fiktif yang mencantumkan nomor rekening pribadi,” ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).
Setelah barang dikirim kepada pelanggan, para pelanggan melakukan pembayaran ke rekening pribadi pelaku karena mengira hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme resmi perusahaan.
Namun, dana yang masuk justru tidak disetorkan ke kas atau bagian keuangan perusahaan, melainkan dipakai untuk keperluan pribadi.
Dari hasil pendalaman, aksi tersebut telah dilakukan secara berulang terhadap sembilan toko atau pelanggan berbeda.
Berdasarkan catatan kepolisian, tindak pidana ini berlangsung sejak bulan Juli hingga 8 Oktober 2026, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp45 juta.
Melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) serta keterangan para saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku saat masih berada di lokasi perusahaan.
Dalam pemeriksaan awal, VZH mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan faktur penjualan, enam tangkapan layar purchase order yang diduga fiktif, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Saat ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (red-endang sumirah)
sunber : humas polres Jakarta barat
