Polda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Kasus Penembakan Anggota Polairud Pondok Cabe : Tersangka Diamankan

​JAKARTA– TOP VIRAL- Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap kasus penembakan yang menewaskan anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai (LVVL) berjalan secara transparan dan objektif. Pelaku penembakan yang merupakan sesama anggota Polri berinisial AR telah diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya.

​Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya korban dalam insiden yang terjadi di Markas Komando (Mako) Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB.

​”Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya salah satu anggota Polri. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

​Budi menegaskan bahwa terduga pelaku berinisial AR langsung diamankan sesaat setelah kejadian dan kini ditahan di Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lanjutan.

​”Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelasnya.

​Penyidik saat ini terus mendalami rangkaian peristiwa, kronologi, serta motif di balik insiden penembakan tersebut guna mengungkap fakta secara utuh. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, insiden tragis ini melibatkan perseteruan internal dan diduga turut melibatkan penggunaan senjata tajam serta senjata api.

Kendati demikian, pihak kepolisian masih mendalami seluruh aspek psikologis maupun latar belakang pemicu kejadian secara mendalam. Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel tanpa ada upaya yang ditutup-tutupi.

​”Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi,” tegas Budi.

update berita : endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *