Polres Blora Tangkap Pelaku Curanmor di Kantor PDAM, Motor Curian Digadaikan Rp2 Juta

​BLORA- TOP VIRAL- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Blora bersama Polsek Blora Kota bergerak cepat membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial KY (44). Pelaku berhasil diringkus kurang dari 1 X  24 jam setelah menggasak motor milik seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Blora.

​Kapolres Blora, AKBP Inggal Widya Perdana, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial YA (31), warga Kecamatan Banjarejo, pada Kamis (8/10/2026). Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna white silver yang diparkir di area kantor PDAM Cabang Blora, Kecamatan Blora, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

​“Begitu menerima laporan dari korban pada Kamis, 8 Oktober 2026, Polsek Blora yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Blora langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan,” ujar AKBP Inggal, Senin (19/10/2026).

​Dalam proses penyelidikan awal, petugas mendapati sebuah insiden yang cukup unik. Saat polisi tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka KY sempat mendatangi lokasi dan berpura-pura mengobrol santai dengan petugas untuk menghilangkan kecurigaan.

​Berdasarkan pendalaman kepolisian, aksi nekat tersebut bermula ketika tersangka mendatangi kantor PDAM dengan dalih hendak mencuci muka lantaran aliran air di rumahnya mati. Setibanya di area parkir, tersangka mendapati motor korban terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel di lubang kunci.

​Melihat celah tersebut, tersangka mengambil helm lain yang menggantung di motor berbeda, lalu membawa kabur Honda Vario milik korban menuju wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.

Di sana, tersangka sempat melepas pelat nomor dan kaca spion untuk mengelabui warga, sebelum akhirnya menggadaikan motor tersebut senilai Rp2 juta melalui perantara seorang rekan kepada warga setempat.

​Berbekal hasil olah TKP dan petunjuk di lapangan, Tim Resmob Satreskrim Polres Blora bergerak cepat melakukan pengembangan hingga penyelidikan mengerucut kepada KY. Tersangka akhirnya berhasil diringkus pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

​Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penggadaian motor curian tersebut di Desa Ngulaan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan barang bukti satu unit Honda Vario 125 milik korban.

​“Saat ini, KY beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

​Atas perbuatannya, tersangka KY dijerat dengan pasal pencurian dan terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (red-endang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *