Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Upal Rp 650 Juta di Hotel Kemang, Satu Tersangka Diamankan

0

BOGOR-TOP VIRAL- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali sukses menggagalkan kejahatan peredaran uang palsu (upal) dalam jumlah besar yang disembunyikan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nominal mencapai Rp650 juta.

Uang palsu itu diduga akan diedarkan untuk keperluan transaksi ilegal di masyarakat. Dalam operasi tersebut Polisi juga menangkap Seorang pria berinisial MP. Ia diduga berperan sebagai pencetak sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas produksi uang palsu tersebut.

Penangkapan MP dilakukan oleh tim penyidik pada Senin, 30 Maret 2026, di salah satu kamar hotel. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah gepokan uang palsu yang tersusun rapi di dalam sebuah kotak berwarna silver.

Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti tersebut untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga memamerkan sejumlah alat produksi yang disita dari lokasi kejadian. Barang bukti yang dihadirkan meliputi mesin cetak atau printer, tinta warna, alat pemotong kertas, hingga tumpukan kertas A4 yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan uang palsu.

Kelengkapan peralatan ini mengindikasikan bahwa pelaku memiliki sarana mandiri untuk memproduksi uang tiruan tersebut dalam skala besar.

Selain upal (uang palsu) Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan intensif guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Penyidik fokus mendalami peran spesifik dari tersangka MP, serta memetakan peredaran uang palsu yang telah direncanakan oleh sindikat tersebut.

Polisi berkomitmen membongkar jejaring produsen dan pengedar guna mencegah kerugian di tengah masyarakat.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan kasus uang palsu menjadi perhatian serius karena rupiah merupakan simbol kedaulatan negara sekaligus alat pembayaran yang sah.

Peredaran uang palsu, kata dia, juga berpotensi merugikan masyarakat secara langsung, terutama pelaku usaha kecil dan warga yang masih banyak bertransaksi tunai.

“Penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Budi, Rabu (1/4/2026), Ia menambahkan bahwa kehadiran perwakilan Bank Indonesia dan unsur BIN juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya uang palsu dan cara mengenalinya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dalam berbagai bentuk, mulai dari hasil cetak dua sisi, cetak satu sisi, hingga lembaran yang belum dipotong. Polisi juga menyita dua unit handphone, dua unit printer, delapan lembar master uang pecahan Rp 100 ribu, alat pemotong kertas, kertas A4, tinta isi ulang, gunting, cutter, penggaris besi, selotip, lem kertas, dan roll stop kontak.

Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, dan Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, pengedaran mata uang palsu, serta penyertaan dalam tindak pidana. Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk pengembangan lebih lanjut.

Kabidhumas Kombes Budi menegaskan jumlah uang palsu yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 12.191 lembar. Namun, barang bukti itu tidak dikonversi ke nilai rupiah karena bukan merupakan uang asli. “Kami menegaskan kembali bahwa uang palsu yang diamankan penyidik sebanyak 12.191 lembar. Kami tidak mengkonversikan dengan kurs rupiah karena itu bukan uang asli,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat lebih waspada saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yaitu diraba, dilihat, dan diterawang, serta memanfaatkan alat sederhana seperti sinar ultraviolet untuk memastikan keaslian uang. Ia juga meminta masyarakat segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menjadi korban atau mengetahui dugaan peredaran uang palsu. “Polri akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” ujarnya.

Budi juga meminta, jika menemukan uang yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan call center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.

update berita endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.