Machi Achmad Kuasa Hukum Emma Warokka Tegaskan Hal Ini Terkait Laporannya Di Polres Jaksel

0

Emma Warokka didampingi Machi Achmad dan Pengacara Sunan Kalijaga Jumat (22/08/2025) mendatangi Polres Jakarta Selatan. Kedatangan Emma terkait melaporkan seseorang karena diduga telah menghina dirinya dengan sebutan Nenek.

“Momsky rasa harus diberi efek jera agar orang tersebut tidak melakukan ke orang lain “, ujar Emma Warokka usai buat laporan.

Emma pun mengatakan bahwa dampak yang dirasakan oleh dirinya akibat perbuatan terlapor antara lain, malu terus ini seperti ejekan dengan kata – kata nggak pantas.

“Saya mau tahu dia mengatakan hal itu kenapa ?, momsky kan bukan neneknya dia tidak kenal dia. Namanya seperti ejekan hinaan untuk saya”, tambah Emma

“Laporan mba Emma sama persis dengan laporannya mba Berbie Kumalasari kemarin, karena terlapor ini mengatakan kata – kata yang sama, kalo dia bilang tidak sengaja ini dua orang”, tambah Sunan Kalijaga

“Kami dari tim kuasa hukum tidak ada niat supaya si pelaku ini minta maaf, tapi karena pelaku ini seorang advokat dia harus bisa membuktikan apa yang dia sampaikan dihadapan media, Berbie Kumalasari seorang Nenek dia harus bisa buktikan”, papar Sunan Kalijaga

“Buktinya sudah ada laporan di pasal 310 KUHP dan pasal UUITE pasal 27A dimana setiap orang yang menyerang kehormatan dan Mencemarkan nama baik seseorang untuk diketahui terang benderang ke hadapan umum melalui transaksi elektronik dokumen elektronik dan informasi sistem elektronik. Pasal 27A Junto 45 ayat 4 dimana ancamannya 2 tahun penjara dan dendanya 400 juta rupiah. Dan dimana setelah klien kami meminta buktikan dan dia tidak bisa membuktikan itu akan bertambah di pasal 45 ayat 6 dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda 750 juta rupiah”, Machi Achmad.

“Saudara Nof ini saya lihat sudah berulang kali menyampaikan statement statement dia sebagi Advokat harusnya berhati hati, lebih waspada dimana, hati hati apabila lisan tidak bisa dijaga dan tidak bisa membuktikan tuduhannya maka akan berbalik ke dia”, pungkas Machi Achmad.

Leave A Reply

Your email address will not be published.