Polda Metro Ungkap Perkembangan Kasus TPKS : Konfrontasi Diwarnai Keributan dan Penganiayaan, Jatanras Amankan Empat Orang Terduga Pelaku
Proses hukum masih berjalan dan meminta masyarakat untuk menunggu hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
JAKARTA-TOP VIRAL- Polda Metro Jaya membeberkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan tersangka berinisial F.
Dalam proses penyidikan, sempat terjadi keributan saat agenda konfrontasi yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang merupakan karyawan dari tersangka.
“Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka F terhadap korban yang merupakan karyawannya, kemudian korban melapor ke Polda Metro Jaya,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta menghadirkan berbagai ahli, mulai dari ahli forensik, psikologi klinis, hingga ahli TPKS.
Selain itu, penyidik juga melakukan visum et repertum dan pemeriksaan psikologis guna memperkuat alat bukti.
Berdasarkan hasil rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan F sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Namun, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 20 Agustus 2025.
“Yang bersangkutan kemudian datang didampingi kuasa hukum dan menjalani pemeriksaan. Berkas perkara telah dikirim ke jaksa, namun dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi, salah satunya melalui konfrontasi antara tersangka dan korban,” jelas Budi.
Agenda konfrontasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Kedua pihak hadir dengan pendamping masing-masing.
“Situasi sempat berkembang menjadi cekcok dan keributan ringan, namun dapat segera dikendalikan oleh penyidik,” katanya.
Namun, insiden lanjutan terjadi di ruang tunggu. Seorang pria berinisial R yang merupakan rekan tersangka diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang.
“Korban R mengalami luka memar di leher akibat dicekik serta luka di bagian pundak dan tubuh lainnya akibat kekerasan,” ungkap Budi.
Merespons kejadian tersebut, tim Jatanras bergerak cepat dan mengamankan empat orang terduga pelaku. Di antaranya HT yang diduga melakukan pemukulan, penandukan, dan penamparan, serta AT yang diduga mendorong korban.
Sementara pelaku lain juga diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kabidhumas menegaskan bahwa tersangka F memiliki posisi hukum yang berbeda dalam dua perkara yang tengah berjalan.
“Dalam perkara penganiayaan ini, yang bersangkutan tercatat sebagai korban. Namun dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka,” tegasnya.
Polda Metro Jaya menyatakan seluruh proses hukum masih berjalan dan meminta masyarakat untuk menunggu hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak memelintir isu maupun mengaitkan kasus ini dengan sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membawa peristiwa ini ke ranah SARA maupun mengaitkannya dengan latar belakang tertentu. Penanganan perkara harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta hukum,” ujar Budi.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang berpotensi menghambat proses hukum tidak dapat dibenarkan.
“Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum (obstruction of justice). Berikan ruang kepada penyidik dan jaksa untuk bekerja secara profesional dan tuntas,” pungkasnya.
update berita: endang sumirah