Selidiki Kasus Kredit Fiktif di Bank BUMN, Kejari Sukabumi Tak Juga Tetapkan Tersangka
SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dikabarkan tengah menangani dua kasus dugaan tipikor penyaluran Kredit pada salah satu bank plat merah ternama di Kota Sukabumi.
Dugaan kasus tipikor ini dilaporkan sejak bulan maret 2024 lalu, hanya saja pihak Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Diketahui kasus ini diduga merugikan bank BUMN hampir miliaran Rupiah.
Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi M.Taufik Akbar tak memberikan respons maupun menjawab Whatsapp dari media yang ingin melakukan konfirmasi.
Menanggapi hal Ini Forum Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik (FMPKP) Wisnu Haryanto menilai harusnya Kejari Sukabumi terbuka dengan media terkait pengungkapan kasus korupsi di dua Bank BUMN itu.
“Kalau memang sudah masuk penyidikan Kejari harusnya bisa terbuka sampai mana penanganan kasus ini dilakukan,” katanya saat dikonfirmasi.
Dia menilai, jangan sampai ketidakketerbukaan yang dilakukan oleh Kejari Sukabumi diinterpretasikan lain oleh teman-teman media.
“Jangan ada kesan menutup-nutupi. Semua proses harus terbuka,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan dengan sudah masuk tahap penyidikan berarti sudah ada dua alat bukti yang kuat dan tinggal menunggu Kejari menetapkan tersangka.
“kalau ternyata memang sudah ada tersangkanya umumkan saja. Jangan justru ditahan-tahan,” tutupnya.