Sidang Kasus Penganiayaan di PN Jaksel JPU Hadirkan 6 Orang Saksi, Tia Afriani : Terdakwa Sering Berucap Lonte dan Memukul
JAKARTA-TOP VIRAL- Sidang kasus Penganiayaan terhadap Tia Afriani yang dilakukan mantan bosnya Siti Raminah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi.
Mereka adalah, Tia Afriani Saksi Korban, Hie Meli (Bos baru Tia) , Pieter (Suami Hie Meli), Daud Taufik (Security), Fauzi (Saksi) dan Dr Anita Simarmata (dr yang melakukan visum).
Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim Tia mengatakan penganiayaan dilakukan oleh mantan bosnya Siti Raminah beradu mulut dengan bos baru ya Meli. Diketahui keduanya memiliki kios bersebelahan di Cipulir.
“Awalnya cekcok mulut, lalu saya mencoba melerai. Hingga akhirnya terdakwa menoyor kepala saya dan saya balas “kenapa sih kak, saya cuma cari makan,” dan akhirnya ibu Mina (terdakwa) melakukan pemukulan terhadap saya,” ucap Tia saat bersaksi dihadapan majelis hakim
Dia menuturkan, selama ini dirinya selalu mengalami perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Siti Raminah. Tia mengaku sering dikatain dengan ucapan lonte dan bisa dipakai kapan saja.
“Sering dia mengatai saya lonte, bahkan dia menyebut kalau saya bisa dipakai kepada para pemilik toko lain,” jelasnya.
Keterangan ini juga didukung oleh beberapa saksi lain yang berada di kejadian dan mengaku jika pemukulan tersebut dilakukan saat adanya cekcok mulut.
Dalam persidangan yang sama hadir juga Dr Anita yang melakukan visum terhadap Tia usai dilakukan pemukulan. Dia menyebut luka lebam yang dialami korban saat itu adalah luka bekas pukulan.
“Hasil visum mengatakan jika memang ada luka lebam bekas pukulan kepada korban. Tak hanya itu saja pukulan itu juga meninggalkan dampak trauma,” jelasnya.
Sedangkan dalam kesempatan itu terdakwa membantah tidak melakukan pemukulan dengan kepalan tangan pada korban.
“Saya melakukan dengan jari tangan bukan dengan kepalan, “tukasnya.
Peliputan : endang sumirah
 
			