JAKARTA- TOP VIRAL- Temuan barang haram jenis sabu dan ganja di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakpus melibatkan salah satu warga binaan yang merupakan mantan aktor Ammar Zoni (AZ) menjadi perhatian publik dan viral, lantaran kasusnya itu, AZ yang sebelumnya juga tersandung penyalahgunaan narkob kini semakin berat AZ diduga pemilik narkoba yang masuk ke dalam Rutan Salemba.
Masuk nya narkotika jenis sabu dan ganja di Rutan Salemba (Kelas I Jakarta Pusat) Wahyu Trah Utomo membantah adanya keterlibatan petugas rutan dalam kasus penemuan narkotika yang melibatkan AZ
Wahyu menjelaskan penemuan barang bukti narkotika di dalam rutan bukanlah akibat kelengahan petugas, melainkan hasil dari deteksi dini melalui penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin oleh petugas yang digelar pada 3 Januari 2025 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Salemba.
“Temuan narkotika tersebut langsung kami serahkan kepada Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Sebagai langkah penegakan disiplin, pihak rutan menjatuhkan sanksi Kepada AZ berupa isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.
Amar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Wahyu menuturkan sejak Januari hingga Oktober 2025, Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan berbagai langkah progresif guna memperkuat sistem pengawasan dan menjaga stabilitas keamanan di dalam lembaga.
“Kami sudah memindahkan 765 warga binaan ke lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Jabodetabek untuk menekan tingkat hunian yang telah melampaui kapasitas,” jelasnya.
Selain itu, petugas rutan juga rutin melakukan penggeledahan blok hunian, pemeriksaan barang dan badan pengunjung, dengan dukungan peralatan X-Ray Scanner dan metal detector.
“Seluruh prosedur dilaksanakan secara profesional dan humanis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta mengacu pada standar operasional Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Wahyu.
Dia juga menuturkan, sebagai bagian dari gerakan internal, seluruh petugas Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba). “Upaya ini juga disertai kampanye publik melalui pemasangan spanduk anti-narkoba di lingkungan rutan,”ujarnya.
Pihaknya juga turut memberikan penghargaan (reward) kepada petugas berprestasi, di antaranya Desti Diana Sianturi, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada 18 Maret 2025.
“Langkah-langkah ini menjadi bukti komitmen kami menjaga Rutan Jakarta Pusat sebagai lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba dan praktik menyimpang lainnya,” pungkas Wahyu.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menyatakan terbongkarnya kasus Amar Zoni (AZ) berawal ketika petugas Rutan melakukan razia.
Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, petugas Rutan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.
Menurut Pengky, Amar Zoni mendapat narkoba tersebut dari NR. Namun ketika ditanyakan, NR juga mengaku mendapat dari AZ. NR kemudian mengakui ada inisial A dari pihak luar yang memberikannya kepada AZ.
Namun soal kepastian sumber narkoba, sedang kami lakukan pemeriksaan dan sedang kami dalami. Adapun jenis narkoba yang ditemukan adalah narkoba jenis sabu sebanyak 11,20 gram sabu, dan ganja 28,24 Gram,” pungkasnya.
