TANGERANG-TOP VIRAL- Peredaran obat keras tanpa izin edar kembali terungkap. Dalam pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pemuda berinisial Zul (25) yang kedapatan membawa ratusan butir Tramadol dan Hexymer siap edar di wilayah Kampung Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/12/2025) malam.
Zul ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan sebuah toko kosmetik sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tas selempang hitam yang dibawanya, petugas menemukan 290 butir Tramadol dan 120 butir Hexymer, berikut dengan uang hasil penjualan serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para pembeli.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran obat terlarang tersebut.
“Petugas melakukan observasi dan melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan.
Saat digeledah, kami temukan ratusan butir obat keras yang siap dijual,” jelas Rihold.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa obat keras seperti Tramadol dan Hexymer berpotensi menimbulkan ketergantungan serta sering disalahgunakan oleh kalangan remaja. Bahkan Obat keras tanpa izin ini berbahaya dan bisa memicu tindakan kriminal.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,”tandas Kapolres Kombes Jauhari.
Zul kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang terkait dengan pelaku.
“Kami akan dalami sumber pasokan dan jaringan lain yang terlibat. Penindakan tidak berhenti pada satu pelaku,”terang Jauhari.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan. Pelaku dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
update berita: endang sumirah
