MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata

0

Jakarta,Topviral.id— Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menegaskan bahwa karya jurnalistik wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana maupun digugat secara perdata. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa sengketa yang timbul akibat pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian kode etik melalui Dewan Pers, sebelum menempuh jalur hukum pidana atau perdata.

MK menilai langkah tersebut penting untuk mencegah kriminalisasi pers serta menjamin kebebasan berekspresi dan kebebasan pers sebagai bagian dari prinsip negara demokratis.

Menanggapi putusan tersebut, Advokat Uci Sanusi, S.H., CPLA., menyatakan bahwa putusan MK memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik,Jakarta 20/1/2026.

Menurutnya, pemrosesan hukum secara langsung terhadap karya jurnalistik berpotensi menghambat fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Putusan MK ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan sekaligus memperjelas mekanisme penyelesaian sengketa pers di Indonesia.

RED: Wahabsyah

Leave A Reply

Your email address will not be published.