KI DKI Jakarta Terima Pencabutan Sengketa Informasi Ijazah Joko Widodo antara Pemohon dan KPU DKI

0


Jakarta,Topviral.id — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerima pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta. Sengketa tersebut berkaitan dengan permintaan salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Gubernur DKI Jakarta.


Permohonan sengketa informasi tersebut sebelumnya telah terdaftar dengan Nomor 0039/X/KIP-DKI-PS/2025. Pencabutan permohonan disampaikan oleh Pemohon melalui surat elektronik tertanggal 20 Januari 2026.


Pencabutan dilakukan karena Pemohon telah memperoleh informasi dengan substansi yang sama dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Informasi tersebut diperoleh setelah Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Pemohon terhadap KPU RI, sehingga kebutuhan informasi dinyatakan telah terpenuhi.


Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menyampaikan bahwa pencabutan permohonan merupakan hak Pemohon yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.


“Pencabutan permohonan sengketa informasi publik ditindaklanjuti dengan penerbitan Akta Pembatalan Registrasi sebagai dasar administrasi penghentian perkara.

Permohonan yang telah dicabut tidak dapat diajukan kembali,” ujar Agus di Kantor KI DKI Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, seluruh proses penyelesaian sengketa informasi, termasuk pencabutan permohonan, dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


“Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi Pemohon maupun Termohon serta menegaskan konsekuensi hukum yang melekat dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik,” jelasnya.


Agus menambahkan, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa sistem penyelesaian sengketa informasi publik berjalan efektif dan saling melengkapi antara Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, guna menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik.


Red:Wahabsyah

Leave A Reply

Your email address will not be published.