JPU Sampaikan Replik Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan di Tipikor Jakarta
JakartaTopvoral.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan enam terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap hakim. Sidang digelar Rabu (25/2/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Replik disampaikan untuk menjawab dalil pembelaan para terdakwa dan penasihat hukum terkait dakwaan Pasal 21 tentang perintangan penyidikan serta dakwaan tindak pidana suap. Enam terdakwa dalam perkara ini yakni Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saebih, Muhammad Syafe’i, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar.
Dalam persidangan, jaksa menegaskan keyakinannya mengenai total aliran dana suap sebesar Rp60 miliar. Keyakinan tersebut, menurut JPU, didasarkan pada bukti berupa cek dan dokumen catatan tangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
Jaksa menyebut dari total dana yang diminta, sekitar Rp32 miliar diyakini sampai kepada pihak yang dituju, yakni Wahyu Gunawan dan majelis hakim. Sementara sisa Rp28 miliar, menurut jaksa, tidak tersalurkan dan diduga dinikmati oleh tiga terdakwa, yaitu Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafe’i. Atas selisih tersebut, jaksa membebankan uang pengganti masing-masing sebesar Rp9,3 miliar kepada ketiganya.
Pihak terdakwa, khususnya Ariyanto, membantah menerima dana sebagaimana disebut dalam dakwaan. JPU menyatakan tetap berpegang pada alat bukti dan rangkaian distribusi dana yang telah diuraikan di persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan akhir dari para terdakwa sebelum majelis hakim melanjutkan tahapan berikutnya.
Red:Wahabsyah