Polsek Pinang Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Lima Motor Disita
Tangerang,Topviral.id — Unit Reskrim Polsek Pinang mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Minggu (1/3/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita lima unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli cipta kondisi yang dilakukan anggota pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara. Saat itu, petugas mendengar teriakan korban yang memergoki seseorang hendak membawa kabur sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman rumah.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan petugas yang sedang berpatroli langsung melakukan pengejaran dan mengamankan satu terduga pelaku di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Cisoka dan menangkap satu terduga pelaku lainnya.
Kedua terduga pelaku berinisial M (30) dan R (38). Selain lima unit sepeda motor berbagai merek, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T yang telah dimodifikasi, kunci letter L, obeng, serta dua mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membuat kunci modifikasi. Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan lokasi kejadian lain serta dugaan keterlibatan jaringan. Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
Red:Wahabsyah