DPP PBB , Keputusan Partai Harus Berbasis Legalitas, Bukan Sekadar Jumlah

0

Jakarta,Topviral.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) menegaskan komitmennya untuk tetap berpegang pada legalitas dan legitimasi hasil Muktamar VI sebagai dasar utama dalam pengambilan keputusan organisasi.

Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya pandangan di internal maupun eksternal partai yang menilai bahwa keputusan yang didukung mayoritas pihak dapat dianggap sebagai kebenaran mutlak. DPP PBB menilai asumsi tersebut perlu disikapi secara hati-hati,Jakarta,8 April 2026.

Dalam keterangannya, DPP PBB menyatakan bahwa prinsip mayoritas tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung oleh dasar hukum dan aturan organisasi yang sah. Menurut mereka, keputusan organisasi harus tetap merujuk pada konstitusi partai yang telah disepakati bersama.

“Mayoritas tidak selalu menentukan kebenaran. Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan preseden yang keliru,” demikian pernyataan DPP PBB.

DPP PBB juga mengingatkan bahwa dalam praktik berorganisasi, jumlah dukungan tidak serta-merta mengubah substansi benar atau tidaknya suatu keputusan, terutama jika bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah pihak di internal partai sebelumnya disebut mendorong adanya peninjauan kembali hasil Muktamar VI dengan mengedepankan dukungan mayoritas. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan langkah konkret dari pihak-pihak tersebut.

Menanggapi dinamika tersebut, DPP PBB menegaskan tidak akan terpengaruh oleh tekanan apa pun dan tetap berpegang pada mekanisme organisasi yang sah. Mereka juga mengingatkan bahwa setiap upaya yang bertentangan dengan hasil Muktamar VI berpotensi menimbulkan konsekuensi sesuai aturan internal partai.

Dengan sikap ini, DPP PBB berharap stabilitas internal partai tetap terjaga serta seluruh kader dapat mengedepankan prinsip hukum organisasi dalam menyikapi perbedaan pandangan.

Red: Wahabsyah

Leave A Reply

Your email address will not be published.